TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon membenarkan terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani, masuk dalam Badan Pemenangan Nasional pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Oh iya, jadi (masuk) dalam Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga. Ada juga yang mengusulkan Pak Buni Yani masuk karena beliau termasuk aktif di media sosial, sebagai aktivis komunikasi dan ada yang mengusulkan, kemudian masuk," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/9/2018).
Baca: Buni Yani Bergabung, Sandiaga Yakin Kubunya Tetap akan Jaga Keteduhan Media Sosial
Fadli menilai, Buni layak bergabung ke dalam Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga lantaran memiliki keahlian di bidang komunikasi.
Ia mengatakan, Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga juga tak mempermasalahkan status terdakwa Buni.
Fadli bahkan meyakini Buni tidak bersalah dalam kasus tersebut sehingga status hukumnya kini tak perlu diributkan.
"Dia (Buni) sangat layak karena Pak Buni juga orang yang punya pengetahuan dan profesionalitas dan yang waktu itu yang meng-upload video soal Ahok. Saya kira dia dalam hal ini sangat layak," ujar Fadli.
"Dan enggak ada masalah, kan proses hukum, ya proses hukum. Sementara kita punya keyakinan apa yang dia lakukan tidak ada salahnya. Apa salahnya? Saya kira orang yang punya kewarasan berpikir akan melihat ini bukan suatu masalah untuk men-gupload seperti itu," lanjut dia.
Buni Yani, masuk dalam tim kampanye Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Hal itu disampaikan Buni saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/9/2018).
"Sudah, sudah bergabung. Itu salah satu langkah saya untuk melawan Jokowi terpaksa saya harus bergabung ke Pak Prabowo. Karena saya dikriminalisasi," kata Buni.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran UU ITE. Majelis Hakim yang diketuai M Saptono menilai, Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.
Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu pada 26 September 2016.
Buni lantas mengajukan banding namun ditolak. Ia kemudian mengajukan kasasi ke MA untuk kasusnya tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fadli Zon Nilai Buni Yani Layak Masuk Tim Pemenangan Prabowo-Sandiaga"
Penulis : Rakhmat Nur Hakim