News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

KPU: Pengamanan, Pengawalan, dan Kesehatan Tetap Melekat ke Jokowi

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi di Pesawat Kepresidenan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Istana Kepresidenan mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (KPU), untuk memberikan penjelasan terkait aturan terkait calon presiden pertahanan.

"‎Kami mengundang teman-teman Bawaslu dan KPU untuk memberikan pencerahan kepada jajaran Setpres, jajaran Sesmil dan Paspampres yang tentunya di bawah Kementerian Sekretariat Negara, semua unsur staf hadir supaya semua paham aturan-aturan KPU‎," ujar Kepala Sekretaris Presiden Heru Budi Hartono di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/9/2018).

Kepala Biro Biro Teknis Masyarakat KPU Nur Syarifah mengatakan, Presiden Jokowi merupakan calon presiden pada Pilpres 2019, dimana hal-hal yang melekat seperti pengamanan, pengawalan, dan kesehatan, tetap dilaksanakan.

‎"Ini yang perlu kami sampaikan juga agar kemudian dapat tetap difasilitasi dengan baik," ujar Syarifah di tempat yang sama.

Kepala Biro Bawaslu L.A Bayono mengatakan, ‎Bawaslu akan melakukan pemantauan Apartur Sipil Negara (ASN) dan klarifikasi terkait hal-hal yang terjadi nantinya dilapangan saat menjalankan tugasnya memfasilitas Presiden.

‎Terkait pesawat kepresidenan, Syarifah menjelaskan, sepanjang pesawat merupakan bagian dari standar pengamanan presidenan, maka nantinya capres pertahanan dapat menggunakannya.

‎"Sepanjang itu kemudian bahwa dia (pesawat) bagian dari pengamanan maka itu hak dari presiden untuk mendapatkan fasilitas semacam itu.Kalau untuk kampanye tentunya tidak ya, tentunya hanya Presiden dan perangkatnya yang dapat berada di kendaraan tersebut," ujarnya.

Syarifah pun mengingatkan agar fasilitas negara tidak boleh digunakan untuk kampanye, misalnya Istana Kepresidenan menerima relawan ataupun pendukung capres petahana.

‎"Jadi di dalam UU itu secara tegas dikatakan hanya pengawalan, pengamanan dan kesehatan serta protokol, jadi istana ini bagian dari fasilitas negara yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan kandidasi," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini