Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Relawan pendukung Partai Demokrat yang menamakan diri Gerakan Relawan Muda Agus Harimurti Yudhoyono (Garuda AHY) meminta KPU RI tidak meremehkan pelanggaran kecil yang akan terjadi selama kampanye Pilpres 2019.
Hal itu disampaikan Iwan Setiawan Arifin Manasa, Ketua Garuda AHY menanggapi aksi walkout yang dilakukan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di acara deklarasi kampanye damai di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (23/9/2018) kemarin.
“Kami meminta KPU tegas terhadap komitmen dan aturan yang dibuatnya, proses kampanye masih panjang jangan sampai pelanggaran kecil seperti itu diremehkan dan dibiarkan,” ucap pria yang akrab disapa Iwan tersebut di Jakarta, Senin (24/9/2018).
Iwan meminta KPU RI melakukan evaluasi terhadap kejadian yang menimpa SBY kemarin.
Di mana menurut Partai Demokrat para pendukung dan relawan Joko Widodo-Ma’ruf Amin membawa atribut partai dan relawan yang berlebihan.
Baca: iFlix Kini Dipekaya Konten Berita dari CNN sampai Kompas TV
Demokrat menyebut berlebihan karena sebelumnya sudah disepakati agar tidak ada atribut partai dan relawan selama proses deklarasi kampanye damai kecuali atribut yang sudah disiapkan KPU.
KPU dan partai politik sebelumnya telah sepakat agar peserta deklarasi kampanye damai meramaikan acara dengan mengenakan busana adat daerah-daerah di Indonesia saja.
“Sikap Pak SBY dan Demokrat sudah terang bahwa itu adalah bentuk protes kepada KPU yang membiarkan relawan Jokowi-Ma’ruf Amin membawa atribut partai dan relawan yang berlebihan, padahal sebelumnya telah disepakati bahwa hanya ada pakaian adat saja,” tegas Iwan.
“KPU harus melakukan evaluasi dan koreksi atas kejadian kemarin,” pungkasnya.
Sebelumnya SBY dan sejumlah loyalis Partai Demokrat termasuk Agus Yudhoyono melakukan aksi walkout saat menjadi bagian konvoi deklarasi kampanye damai.
SBY disebut merasa terganggu dengan banyaknya relawan Jokowi-Ma’ruf Amin yang membawa atribut partai serta relawan yang berlebihan.
Kejadian tersebut ditanggapi KPU dengan jawaban bahwa peristiwa tersebut terjadi di area yang bukan merupakan wewenang KPU.