Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menentukan masa kampanye mulai dari 23 September 2018-13 April 2019.
Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Kaka Suminta, meminta agar peserta pemilu mematuhi aturan selama berkampanye.
Aturan mengenai kampanye tercantum di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu dan PKPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu.
"Perhatian terhadap kampanye diperlukan dari semua pihak, karena untuk pertama kali kampanye Pileg dan Pilpres 2019 dilaksanakan dalam satu masa kampanye. Yang berbeda dengan pemilu 2014," kata Kaka Suminta, Selasa (25/9/2018).
Sejak dimulainya masa kampanye, kata dia, maka semua parpol penyelenggara Pemilu 2019 dan masyarakat memulai aktifitas pemilu yang sebenarnya.
Baca: Jamil Azzaini, CEO Kubik Leadership: Pemimpin yang Jadi Pemenang Punya Visi dan Integritas Diri
Dia menjelaskan, selama pemilu faktor kandidat dan kampanye serta masyarakat pemilih akan menilai melalui proses kampanye menjalani interaksi pemilu yang sesungguhnya.
Menurut dia, proses kampanye ini merupakan inti dari interaksi antara kandidat dan pemilih yang akan menentukan pilihan pada hari pemungutan suara.
"Dengan demikian proses harus menjadi perhatian semua pihak. Khususnya terkait apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan dalam kampanye," ujarnya.
Baca: Bareskrim Selidiki Penerbitan Medium Term Notes oleh SNP Finance
Dia menegaskan, tugas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus lebih dari pemilu-pemilu sebelumnya, karena rumitnya keserentakan pemilu 2019 ini.
Dia juga menyinggung insiden Walk Out (WO) Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono di saat awal deklarasi pemilu damai, Minggu 23/9/2018) lalu.
Mengenai hal ini, dia menambahkan, insiden itu harus menjadi cermin semua pihak agar hal-hal seperti ini tidak menggangu pelaksanaan kampanye itu sendiri.