Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan\
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding membantah selama ini rezim Jokowi-JK melakukan kriminalisasi terhadap pihak tertentu selama rezim Joko Widodo.
"Sepanjang Pak Jokowi memerintah, belum ada satu orang pun yang dikriminalisasi," ujar Karding di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/9/2018).
Bantahan itu dilontarkan, untuk merespon rencana pembentukan Paguyuban Korban Kriminalisasi dan Persekusi Rezim Jokowi (PKK PRJ) oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon.
PKK PRJ dibentuk untuk memperjuangkan keadilan bagi para korban kriminalisasi seperti aktivis 212. Satu di antaranya, yang disebut dikriminalisasi adalah Buni Yani.
Karding mengatakan, tidak ada praktik kriminalisasi selama rezim pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.
Baca: Jubir Timses Prabowo-Sandi: Artikel SkandalSandiaga Fitnahan Keji
Karding berkilah, dugaan pelanggaran atas Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik (UU ITE) yang menjerat Buni Yani, telah melalui proses hukum.
"Hukumnya pun transparan, mulai dari penyidikannya sampai pengadilannya, dan penjatuhan hukumannya. Jadi tak ada kriminalisasi," kata Karding.
Baca: Juru Bicara Pasangan Jokowi-Maruf Akui Land Rover 109 V8 Punya Tunggakan Pajak
Karding menganggap pembentukan PKK PRJ adalah narasi yang sedang dibangun oleh Kubu Prabowo, "Memang sedang dibangun narasi seperti itu," ucapnya.
Baca: Timses Jokowi Ini Mengkritik Program OK OCE di Jakarta yang Dinilainya Tak Sukses
Bahkan, ia menganggap narasi yang tengah dibangun bisa saja mengarah ke Kubu Prabowo. Karding pun menyebut,
Kubu Jokowi bisa saja membentuk Paguyuban Korban Hak Asasi Manusia 1998, "Justru sebenarnya kalau kami mau istilahnya nakal, kami akan bentuk Paguyuban Korban HAM 98," tuturnya.
Karding mengingatkan Kubu Prabowo untuk tidak membuat isu yang tidak berdasarkan fakta hukum, "Kalau tidak mau diproses hukum jangan berbuat salah. Itu saja," ujar Karding.