News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Larang Capres-cawapres Beri Kuliah Umum di Kampus, Menristekdikti: Pasti Ujung-ujungnya Politik

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) RI, Mohamad Nasir menyampaikan Orasi Ilmiah dengan tema Kemajuan Teknologi dan Revolusi Industri Generasi Keempat serta tantangannya bagi Perguruan Tinggi pada Peringatan 98 Tahun Pendidikan Tinggi Teknik di Indonesia di Aula Barat ITB, Jalan Ganeca, Kota Bandung (4/7/2018). Pada acara itu, ITB juga memberikan enam kategori penghargaan kepada individu dan kelompok/organisasi yang memberikan sumbangsih bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan memajukan ITB, yaitu Ganesa Prajamanggala Bakti Adiutama dan Utama, Ganesa Widya Jasa Adiutama dan Utama, serta Ganesa Wirya Jasa Adiutama dan Utama. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, M Nasir menegaskan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden dilarang untuk memberi kuliah umum di kampus.

M Nasir mengatakan apapun yang dilakukan capres dan cawapres di masa kampanye sedikit banyak pasti memiliki nilai politik.

“Capres cawapres tidak boleh isi kuliah umum di kampus karena ujung-ujungnya pasti politik di masa kampanye seperti ini, kalau setelah kampanye tidak apa-apa,” ujar M Nasir di kampus ITB (Institut Teknologi Bandung), Jawa Barat pada Kamis (11/10/2018).

Menurutnya aturan untuk melarang politik masuk kampus harus benar-benar ditegakkan.

Hal itu baginya perlu dilakukan untuk mencegah warga kampus tercerai berai akibat politik.

M Nasir mengatakan warga kampus tak boleh tercerai berai akibat politik agar pendidikan di kampus berkembang kualitasnya.

“Kampanye capres cawapres caleg tak boleh di kampus, kampus tak boleh untuk politik, kampus adalah tempat untuk mengembangkan pendidikan, jangan sampai kampus tercerai berak karena politik,” katanya.

Sejumlah peraturan memang melarang politik masuk kampus mulai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) hingga UU Pemilu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini