TRIBUNNEWS.COM - Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02, KH Ma'ruf Amin ngotot ingin tetap melakukan kampanye Pilpres 2019 di pesantren.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan proses kampanye dalam Pemilu dan pemilihan presiden 2019 tidak boleh dilakukan di lembaga pendidikan.
Lembaga pendidikan yang dimaksud di antaranya kampus dan pesantren.
Larangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasal 280 ayat (1) h menyebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Sanksi pidana bagi seluruh pihak yang melanggar aturan kampanye adalah penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Kendati sudah ada pelarangan, namun Ma'ruf Amin akan tetap mendatangi sejumlah pesatren untuk meminta dukungan menjadi Cawapres pendamping Joko Widodo di Pilpres 2019.
"Lho, kan saya orang pesantren, saya mau beritahu kepada mereka saya masuk jalur struktural. Saya beri alasan, minta dukungan dan doa sesama warga pesantren," kata Ma'ruf Amin di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/10/2018) melansir Tribunnews.com.
Cawapres pendamping Joko Widodo itu pun menuturkan bakal menyasar ke beberapa pesantren di daerah-daerah daro pulau jawa hingga pulau sumatera.
"Ya sedapatnya saja, kalau semua kan tidak mungkin. Ya pesantren-pesantren besar seperti di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, ada juga di Sumatera," ungkapnya.
Sementara itu, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin menegaskan akan mematuhi aturan KPU yang melarang kampanye di pondok pesantren (Ponpes).