News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Bawaslu Diminta Tim Kampanye Jokowi-Ma'ruf Tegur Prabowo-Sandiaga Soal Penyebaran Hoax

Editor: Fathul Amanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bawaslu gelar sosialisasi pengaturan kampanye Pemilu 2019 di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018).

TRIBUNNEWS.COM - Bawaslu diminta Tim Kampanye Jokowi-Ma'ruf tegur Prabowo-Sandiaga soal penyebaran hoax.

Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegur pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Permintaan itu lantaran ada dugaan Prabowo-Sandiaga beserta sejumlah anggota tim suksesnya ikut menyebarkan kabar bohong kepada masyarakat tentang penganiayaan Ratna Sarumpaet.

"Kami minta ada teguran bahwa mereka menyalahi norma yang ada," ujar Irfan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (11/10/2018).

Pernyataan Prabowo-Sandiaga beserta timsesnya mengenai Ratna, menurut Irfan, melanggar poin 2 perjanjian kampanye damai yang berbunyi, "melaksanakan kampanye pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoaks, politisasi SARA dan politik uang."

Baca: Tanggapi Prabowo soal Elite Pengkhianat Bangsa, Ini Kata TKN Jokowi-KH Maruf

TKN Jokowi-Ma'ruf menyadari bahwa pelanggaran perjanjian kampanye damai itu tidak memiliki sanksi.

Namun, bukan berarti poin di dalamnya bebas untuk dilanggar.

"Walaupun enggak ada sanksi, ingat ya, itu norma yang telah disepakati sekaligus disetujui bersama oleh seluruh perserta pemilu," ujar Irfan.

Oleh sebab itu, selain meminta Bawaslu segera menegur Prabowo-Sandiaga serta timnya, TKN juga meminta Bawaslu segera membuat sanksi apabila peserta Pemilu melanggar poin perjanjian pada kampanye damai.

"Kami ingin poin-poin yang tertuang di kampanye damai itu masuk ke peraturan," ujar dia.

Diberitakan, TKN Jokowi-Ma'ruf melaporkan ke Bawaslu mengenai adanya dugaan pelanggaran poin pada kampanye damai oleh kubu Prabowo-Sandiaga.

Dalam klarifikasi Bawaslu kepada TKN Jokowi-Ma'ruf, pihak TKN membawa dua saksi, yakni Jaya Butar butar dan Ezra Ibrahim.

Selain itu, TKN membawa serta sejumlah bukti berupa salinan berita media online dan rekaman video yang menunjukkan Prabowo, Sandiaga serta tim suksesnya menyebarkan kabar bohong.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tim Jokowi Minta Bawaslu Tegur Prabowo-Sandiaga soal Penyebaran Hoaks"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini