TRIBUNNEWS.COM - Black campaign atau kampanye hitam dan kampanye negatif rawan terjadi di masa kampanye pemilu ini.
Biasanya, dua jenis kampanye tersebut mudah tersebar di media sosial atau melalui pesan berantai di aplikasi chatting WhatsApp.
Pakar hukum dan tata negara, Mahfud MD pun mengingatkan kepada warga untuk tidak melakukan dua jenis kampanye tersebut.
Mahfud MD pun mengedukasi masyarakat soal dua jenis kampanye tersebut.
Dalam cuitannya di akun twitter miliknya, ia membeberkan perbedaan antara black campaign dan negative campaign.
Menurutnya, black campaign adalah kampanye yang mengandung fitnah dan kebohongan tentang lawan politik.
Sementara negative campaign adalah kampanye yang mengemukakan sisi negatif atau kelemahan fkatuan tentang lawan politik.
"Black campaign adl kampanye yg penuh fitnah dan kebohongan ttg lawan politik. Negative campaign adl kampanye yg mengemukakan sisi negatif/kelemahan faktual ttg lawan politik. Negative campaign tdk dilarang dan tdk dihukum krn memang berdasar fakta. Yg bs dihukum adl back campaign" tulisnya.
Ia pun mencontohkan apa yang dimaksud dengan black campaign dan negative campaign.
"Kalau Anda bilang bhw Jokowi PKI atau bilang bhw Prabowo terlibat ISIS itu adl black campaign. Tp kalau Anda bilang Jokowi kerempeng atau bilang Prabowo dulu kalah trs dlm Pilpres maka itu negative campaign. Black campaign bs dipidana, negative campaign bs dilawan dgn argumen."