Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan angakat bicara terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh kubu Jokowi-Ma'ruf karena memasang iklan di media massa belum pada waktunya.
Menurut Zulkifli pelanggaran tersebut dilakukan karena masih banyak orang yang belum paham peraturan KPU.
Baca: Kubu Jokowi Bantah Iklan Nomor Rekening di Media Cetak Bagian dari Kampanye
"Saya kira kan ada yang belum paham belum mengerti misalnya bu Sri Mulyani kan engga mengerti juga ngomong begni begni kan (sambil praktik pose 1 jari) jadi ada juga yang sengaja atau tidak," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (19/10/2018).
Menurut Zulkifli berdasarkan peraturan KPU iklan di media massa baru boleh dilakukan tiga minggu sebelum pemungutan suara.
Oleh karena itu sangatlah wajar bila KPU dan Bawaslu kemudian mengusut pemasangan iklan kubu Jokowi-Ma'ruf di salah satu media cetak nasional tersebut.
"Kan enggak boleh, memang engga boleh. Itu kan harusnya 3 minggu terakhir ya," katanya.
Baca: Ruben Onsu Sebut Peneror Keluarganya Sudah Bangun Kerajaan, Bak Kepompong hingga Menggerogoti Aura
Berdasarkan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 37 tentang Kampanye, pasangan calon hanya boleh memasang iklan di media cetak, elektronik, televisi, maupun radio, 21 hari menjelang pemungutan suara yang ditetapan pada 17 April mendatang.
Zulkifli mengatakan bahwa kasus dugaan pelanggaran kampanye Jokowi-Ma'ruf menjadi pembelajaran semua pihak dalam berkampanye.
Kadang-kadang menurutnya meskipun aturan dibuat rinci tim pasangan calon sering lupa.
"Jadi ini menjadi pemebelajaran buat kita semua tapi memang setahu saya UU itu kalau kampanye iklan itu mulai 3 minggu terakhir karena engga boleh," pungkasnya.
Pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin disinyalir mencuri start iklan kampanye di media massa untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Baca: Tangani Dugaan Pelanggaran Hanum Rais, PDGI Tegaskan Tak Ada Intervensi
Pada Rabu (17/10/2018) ini, terdapat foto Jokowi-Ma'ruf yang disertai nomor urut paslon dan tagline dalam koran harian Media Indonesia.
Anggota Bawaslu RI, Rahmad Bagja mengatakan, iklan kampanye di media massa dapat dilakukan selama 21 hari sebelum masa tenang Pemilu 2019 atau pada 24 Maret 2019-13 April 2019.