Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum menegaskan, pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak boleh berkampanye di lingkungan pendidikan, termasuk pesantren.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siradj mengatakan setuju dengan aturan KPU, yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h yang berbunyi, Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Baca: Di HUT Ke-54 Partai Golkar, Jokowi dan Airlangga Saling Balas Pantun
Baca: Bawakan Lagu Ya Maulana, Nashwa Zahira Peserta Indonesia Idol Junior Kembali Digoda Rizky Febian
"Kampanye dalam arti politik praktis saya setuju itu dilarang. Tapi silaturahim dan mempererat persaudaraan sangat penting," ujar Said Aqil di Tzu Chi Center, Jakarta Utara, Minggu (21/10/2018).
Menurut Said Aqil, jika calon presiden atau wakil presiden bersilaturahmi di pesantren, boleh saja, asalkan tidak berkampanye dalam artian politik praktis.
"Boleh. Mempererat persaudaraan. Sesuai ajaran Islam. Ayo kita saling kunjung mengunjungi, memaafkan, yang muda mendatangi yang tua, murid, guru, biasa itu. Mudik itu silaturahim," kata Said Aqil.
Baca: Moeldoko: Masalah HAM Semuanya Pasti akan Diselesaikan
Baca: Zaskia Gotik Pamer Foto Gunakan Pakaian Hitam, Olla Ramlan Pertanyakan Wajahnya
Polemik aturan larangan kampanye di pesantren muncul lantaran sejumlah agenda calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin, yang kerap berkunjung ke pesantren.
Tak hanya Ma'ruf, kubu penantang-nya, Sandiaga Uno, belakangan ini, juga kerap ke pesantren.