News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Bawaslu: Berdasar UU, Debat Capres Tak Dapat Dilakukan di Kampus

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Presiden 2019 Joko Widodo Vs Calon Presiden 2019 Prabowo Subianto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, menegaskan debat kandidat pasangan calon presiden-wakil presiden tidak dapat dilakukan di tempat pendidikan.

"Kalau merujuk pada UU tak boleh," ujar Ratna, Senin (22/10/2018).

Peserta pemilu 2019 harus memperhatikan aturan perundang-undangan selama masa kampanye. KPU RI menetapkan waktu kampanye mulai dari 23 September 2018-13 April 2019.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h mengatur bahwa "pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".

Baca: Ini Catatan Ekonom Indef Soal Kinerja 4 Tahun Jokowi – JK

Merujuk UU Pemilu itu, dia menegaskan, tempat pendidikan merupakan salah satu tempat yang dilarang untuk melakukan kampanye.

"Karena pasal 280 ayat 1 huruf a jelas tidak boleh melakukan kampanye atau ada larangan melakukan kampanye di tempat pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas pemerintah," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini