Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Bawaslu RI masih menangani dugaan penayangan iklan kampanye pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin untuk Pilpres 2019 di media massa.
Bawaslu RI meminta Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Mar'uf, Erick Thohir hadir di kantor Bawaslu RI memberikan keterangan atas dugaan pelanggaran tersebut.
Sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi-Mar'uf, Hasto Kristiyanto mengatakan, perwakilan TKN akan memenuhi panggilan Bawaslu RI pada Senin (5/11/2018).
"Ya kita siap datang karena sejak awal saya pribadi ikut tanggungjawab terhadap rekening dana kampanye itu," ujar Hasto di Rumah Aspirasi, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (4/11/2018).
Hasto menjelaskan, iklan dana kampanye dimaksudkan untuk mensosialisasikan rekening dana kampanya. Termasuk meningkatkan akuntabilitas terhadap keuangan dana kampanye.
"Itu merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas demokrasi kita. Sehingga ketika itu ditanggapi sebagai bentuk pelanggaran, kami malah justru bertanda tanya terhadap hal tersebut," tutur Hasto.
Baca: Survei LSI: Partai Hanura dan PSI Bersama Empat Partai Lain Diprediksi Tak Lolos Ambang Batas
Sebelumnya, anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, meminta Erick Thohir untuk hadir di kantor Bawaslu RI memberikan keterangan mengenai dugaan pelanggaran tersebut.
"Kami meminta kalau bisa dihadiri Ketua TKN. Kami berharap datang beliau supaya bisa menjelaskan," ujar Ratna, ditemui di kantor Bawaslu RI, Jumat (2/11/2018).
Baca: Data Lengkap Insiden Kecelakaan Lion Air dari Tahun ke Tahun
Pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin disinyalir mencuri start iklan kampanye di media massa untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Pada Rabu (17/10/2018), terdapat foto Jokowi-Ma'ruf yang disertai nomor urut paslon dan tagline dalam koran harian Media Indonesia.
Baca: Ahmad Dhani Terus Unggah Kebersamaan dengan Mulan, Maia Estianty: Saking Berbunga-bunganya
Iklan kampanye di media massa dapat dilakukan selama 21 hari sebelum masa tenang Pemilu 2019 atau pada 24 Maret 2019-13 April 2019. Adapun, masa tenang Pemilu 2019 sendiri dimulai pada 14 April 2019, atau tiga hari sebelum hari pemungutan suara.