Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengkaji dugaan pelanggaran ketidaknetralan Bupati Boyolali, Seno Samodro.
Seno Samodro diduga tidak netral dalam proses Pemilu 2019/
Alasannya ia menyerukan masyarakat Boyolali untuk tidak memilih pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam Pilpres 2019.
Baca: Belasan Peserta Tes CPNS di Madiun Ketahuan Membawa Jimat
“Iya, kami lihat dulu,” ujar Ketua Bawaslu RI, Abhan, ditemui di kantor Bawaslu RI, Senin (5/11/2018).
Sementara itu, anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan pihaknya masih mengkaji terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
“Apakah dalam fungsi tugas sebagai bupati atau tidak. Kalau kepala daerah itu ada sanksi lain, tetapi kami akan melihat bisa administrasi bisa pidana,” kata dia.
Untuk itu, dia mengingatkan, kepada kepala daerah supaya bijak selama masa tahapan kampanye. Apabila menginginkan menjadi juru kampanye, maka dapat mengambil cuti.
Baca: PAN Akan Gelar Rapat Rabu Pagi Baha Pengganti Taufik Kurniawan Sebagai Wakil Ketua DPR
“Teman-teman kepala daerah lebih bijak, kalau mau jadi jurkam silakan. Mengajukan cuti itu lebih manis, memenuhi aturan. Kalau masih pakai atribut bupati, kepala daerah lebih baik jangan,” tambahnya.
Sebelumnya, Advokat Pendukung Prabowo melaporkan Bupati Boyolali Seno Samodro ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Seno dilaporkan atas dugaan keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, sehingga menguntungkan pihak tersebut sekaligus merugikan pihak lainnya.
Selain itu, Seno telah melontarkan kalimat-kalimat menghina Prabowo yang bernada provokatif. Sehingga, diupaya itu dapat merugikan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 tersebut.
Untuk melengkapi laporan, pihak pelapor membawa barang bukti berupa video aksi protes warga Boyolali, serta tangkapan layar pemberitaan aksi tersebut.
Atas perbuatan itu, Seno diduga telah melanggar pasal 282 juncto pasal 386 juncto pasal 547 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Sedangkan di Undang-Undang ASN kepala daerah itu masuk kategori pejabat negara.