TRIBUNNEWS.COM -- Timses Prabowo, Ferdinand Hutahaean menyebut pihaknya kecewa dengan keputusan Bawaslu yang tidak melanjutkan dugaan kampanye terselubung Menteri Luhut dan Sri Mulyani yakni soal pose satu jari.
Bahkan Ferdinand Hutahaean menjelaskan soal pasal yang sebenarnya mengacu pada pelanggaran dalam pemilu yang telah dilakukan oleh Sri Mulyani ketika mengajak untuk melakukan pose satu jari.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan tidak ditemukan unsur kampanye terselubung yang dilakukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Hal itu berdasar hasil penelitian dan pemeriksaan terkait gestur satu jari keduanya saat acara pertemuan IMF-World Bank yang digelar di Nusa Dua, Bali, Minggu (14/10/2018).
Putusan tersebut tertera dalam pemberitahuan resmi tentang laporan Bawaslu yang diumumkan pada Selasa (6/11/2018).
Luhut dan Sri Mulyani dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut berkaitan dengan larangan pejabat negara melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.
Oleh karena itu, pemeriksaan dugaan kampanye terselubung Luhut dan Sri Mulyani tak dapat ditindaklanjuti.
Usai mengetahui keputusan tersebut, Ferdinand Hutahaean pun menjelaskan bahwa pihak Timses Prabowo-Sandi kecewa.
Dilansir dari tayangan Prime Time channel CNN, Kamis (8/11/2018), Ferdinand Hutahaean menyebut bahwa tindakan yang dilakukan Menteri Luhut dan Sri Mulyani merugikan salah satu calon pasangan presiden.