News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

KPU: Tempat Pelaksanaan Debat Tak Harus di Jakarta

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI menargetkan konsep debat antara kandidat pasangan calon presiden-calon wakil presiden akan selesai pada Desember 2018.

Apabila konsep telah rampung, debat Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dapat dilangsungkan Januari 2019.

Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, mengatakan tempat dilangsungkannya debat sampai saat ini masih tentatif. Pihaknya membuka kemungkinan agar debat tak hanya dilakukan di DKI Jakarta, sebagai ibu kota negara.

"Kami akan membahas tempat debat capres-cawapres. Apakah itu akan dilakukan semuanya di Jakarta atau di daerah lain," kata Wahyu, ditemui di kantor KPU RI, Senin (26/11/2018).

Baca: Fakta Terbaru Pedangdut Sisca Dewi yang Dilaporkan Atas Kasus Dugaan Pemerasan Oleh Irjen Pol BS

Namun, untuk dilaksanakan di luar daerah, kata dia, ada banyak pertimbangan yang diambil sebelum diputuskan.

"Nah, kami sedang membahas. Sebaiknya tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di daerah lain yang nanti akan kami pertimbangkan secara teknis yang memungkinkan itu akan dimana," kata dia.

Sejauh ini, dia menerima, masukan dari berbagai pihak ada yang meminta supaya debat dilangsungkan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ataupun Papua.

"Banyak yang menginginkan di Papua, Aceh. Tetapi, kami sedang mempertimbangkan secara teknis itu memungkinkan atau tidak," tuturnya.

Jika, mengacu pada pasal 277 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di pasal itu dibahas mengenai jumlah debat, penyiaran debat, moderator, materi debat. Namun, tidak diatur mengenai tempat pelaksanaan debat.

Merujuk pada pasal 277 ayat 6 UU Pemilu, maka ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan debat pasangan calon diatur dalam peraturan KPU.

Adapun, penyelenggara pemilu itu akan mulai menyelenggarakan debat pada Januari tahun depan. Namun, debat tidak hanya dilakukan pada bulan itu, karena masih ada jangka waktu kampanye sampai 13 April 2019

"Tidak setiap bulan, Januari sampai April kan empat bulan. Jadi ada satu bulan yang dilakukan dua kali misal Januari 1, Februari 1, Maret-nya dua, Aprilnya satu. Karena kan aprilnya tanggal 13 itu awal bulan," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini