News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Orang Gangguan Jiwa Punya Hak Pilih di Pemilu 2019, Mahfud MD Singgung Segi Negatif Reformasi

Editor: ade mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD terlihat mendatangi rumah almarhum KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur di Jalan Warung Sila, Ciganjur, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2018).

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menanggapi rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal dimasukkannya orang gangguan jiwa ke daftar pemilih tetap (DPT) di Pemilu 2019 nanti.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) berencana untuk memasukkan pemilih penyandang disabilitas mental ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Langkah tersebut, berdasar rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan sejumlah masyarakat sipil.

Meski demikian, ide kebijakan tersebut mendapatkan pro dan kontra serta perhatian publik.

Mahfud MD pun angkat bicara terkait hal ini.

Melansir laman resmi Twitternya, Mahfud MD menuturkan, ide memasukkan orang gangguan jiwa tersebut menandakan KPU yang bersifat responsif.

Baca: Cek Namamu, 95 Instansi Umumkan Peserta CPNS 2018 Lolos untuk Tes SKB

Baca: Tak Ada Perpanjangan Waktu, BKN Bocorkan Jumlah Soal dan Alokasi Waktu di Tes SKB CPNS 2018

Hal tersebut mengartikan semua kemungkinan dibuka terlebih dahulu agar hak politik WNI dihormati.

Meski demikian, setelah direspons publik terkait ide itu maka tidak jadi diterapkan, yang berarti harus dipilah terlebih dahulu.

"Itu kan responsif, siap mengajukan ide, siap menampung pendapat publik," tutur Mahfud MD.

Lalu, Mahfud MD mengatakan, rencana kebijakan KPU itu dilihatnya sebagai responsif, bukan sebagai reaktif.

Baca Selanjutnya: Orang Gangguan Jiwa Punya Hak Pilih di Pemilu 2019, Mahfud MD Soroti Hak Politik WNI Dihormati

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini