TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menelusuri pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifudin, mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Bawaslu Jawa Barat untuk menelusi dugaan adanya pelanggaran tersebut.
"Saya lagi cek dari Bawaslu Jabar, karena lokasi itu wewenangnya Bawaslu Jabar. Bagaimana situasi dan videonya," kata Afifudin, ditemui di kantor KPU RI, Selasa (18/12/2018).
Dia menjelaskan, pihaknya akan menelusuri apakah yang dilakukan mantan menteri Pendidikan itu masuk dalam kategori pelanggaran pemilu.
Jika, mengacu ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kata dia, kepala daerah atau pejabat negara harus mengajukan cuti apabila mengikuti kampanye salah satu peserta pemilu.
Baca: Kasus Bendera Demokrat, Ini Respon Kiai Maruf
"Apakah itu kampanye atau tidak, kalau gubernur atau pejabat kan ada cutinya. Kami cek cutinya dan ini berhubungan dengan banyak izin kan," kata dia.
Sehingga, pihaknya perlu meminta keterangan dari yang bersangkutan mengenai perbuatan yang dilakukan.
"Nah, itu yang kami cek. Situasinya baru kemarin. Jadi, kami butuh konfirmasi," tambahnya.
Sebelumnya, peristiwa Anies mengacungkan salam dua jari tersebut terjadi di Konferensi Nasional Partai Gerindra, Sentul International Convention Center, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (17/12/2018) kemarin.