Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kotak suara yang terbuat dari kardus menjadi polemik. Keputusan Komisi Pemilihan Umum menggunakan kotak suara kardus menggantikan kotak suara dari bahan aluminium menjadi pergunjingan masyarakat, dan partai politik menjelang pemilihan presiden 2019 lantaran dinilai tidak kuat, tidak kedap air dan membuat potensi terjadinya kecurangan.
Menanggapi hal ini. Calon Wakil Presiden 01 Kiai Ma'ruf Amin menyatakan heran dengan pihak yang meributkan hal tersebut.
"Saya pikir baiknya tidak perlu dipersoalkan karena dalam rapat DPR tidak ada protes. Artinya sudah disepakati," ujar Ma'ruf Amin di Rumah Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).
Ma'ruf mengatakan, apalagi kotak suara model seperti itu, sudah digunakan saat Pemilihan Umum 2014, serta Pemilihan Kepala Daerah 2015, 2017, dan 2018.
"Dan sudah dipakai pada waktu pilkada-pilkada walikota, bupati, maupun gubernur. Sebaiknya kita tidak meributkan hal itu. Apalagi waktu dibahas di DPR tidak ada protes-protes," kata Ma'ruf.
Penggunaan kotak suara Pemilu 2019 berbahan dasar kardus kedap air atau karton mendapat banyak kritikan. Para politikus Partai Gerindra termasuk yang paling santer menyoal kotak suara Pemilu 2019 terbut dari kardus kedap air.
Baca: Gerindra: Klaim Pemerintah Soal Angka Kemiskinan Tak Sesuai Fakta di Lapangan
Direktur Relawan BPN Prabowo-Sandiaga, Ferry Mursyidan Baldan malah menyindir Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam sebuah acara, dengan mempertanyakan mengapa tidak sekalian menggunakan kotak suara Pemilu 2019 menggunakan bahan daun pisang.
Politikus lain mengaitkan adanya kehawatiran mudahnya terjadi kecurangan dalam Pemilu 2019 karena kotak suara berbahan kardus mudah rusak atau dirusak. Mendapat hujan kritikan, Komisoner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya tidak menentukan bahan dasar kotak suara pemilu secara sepihak.
Baca: Harga Minyak Jatuh Ke Titik Rendah, Harga Jual BBM Pertamina Kok Belum Juga Turun?
Menurutnya, kotak suara Pemilu 2019 berbahan dasar kardus dipilih melalui persetujuan pemerintah dan DPR melalui mekanisme rapat dengar pendapat (RDP). Pemilu 2019 Oleh karenanya, ia mempertanyakan pihak-pihak yang saat ini mengkritik kotak suara berbahan dasar kardus atau karton kedap air tersebut.
"KPU tidak bisa menetapkan sepihak, namun melalui persetujuan pemerintah dan DPR, lewat forum RDP," kata Pramono saat dikonfirmasi, Senin (17/12/2018).