Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Formappi, Lucius Karus, meminta KPU RI memperhatikan usulan dari masyarakat soal moderator dan panelis yang akan mempersiapkan debat kandidat Pilpres 2019.
Apabila lembaga penyelenggara pemilu itu menginginkan pelaksanaan debat berjalan lancar, menurut dia, sejak awal Arief Budiman cs harus meminimalisir potensi hambatan yang mungkin terjadi.
Salah satu diantaranya sorotan kepada mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW), sebagai panelis. BW dinilai Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin tak netral.
"Panelis yang diangap tidak netral harus sejak awal dicoret supaya tidak kemudian menghabiskan energi sesuatu yang tidak penting," kata Lucius, saat dihubungi, Senin (31/12/2018).
Menurut dia, usulan dari masyarakat yang meminta KPU RI mempertimbangkan posisi dari BW harus diperhatikan. Jangan sampai, kata dia, energi hanya habis membahas polemik penetapan BW sebagai panelis.
Melihat rekam jejak BW, kata dia, yang bersangkutan pernah terlibat di Tim Gubernur DKI Jakarta untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). BW bekerja di bawah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, yang belakangan, maju mendampingi Prabowo Subianto sebagai cawapres di Pilpres 2019.
Baca: Timses Jokowi Berharap BW dan Margarito Kamis Objektif Jadi Panelis Debat Capres
Selain itu, BW pernah berstatus tersangka dalam kedudukan sebagai kuasa hukum Ujang Iskandar, calon bupati Kotawaringin Barat pada 23 Januari 2015 telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri.
"Saya kira terkait posisi Bambang Widjojanto dalam panelis untuk debat pertama, memang perlu menjadi pertimbangan serius ada catatan yang membuat kehadiran Bambang alih-alih memudahkan penyelenggaraan debat pertama malah akan menimbulkan debat lain yang merugikan debat" kata dia.
Dia mengapresiasi upaya KPU RI membuka nama-nama panelis dan moderator ke publik. Jika masih memungkinkan, dia menyarankan, supaya nama yang menimbulkan perdebatan di masyarakat agar diganti.
"Ada banyak tokoh di Indonesia yang bisa untuk sekedar menjadi panelis. Indonesia tidak kekurangan orang yang bisa diajak oleh KPU menjadi panelis, tinggal dibukakan peluang saya kira banyak orang yang bisa ditemukan," tambahnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan delapan orang panelis untuk debat pertama kandidat calon presiden-calon wakil presiden di Pemilu 2019.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, delapan orang tersebut, yaitu Prof. Hikmahanto Juwana, Prof. Bagir Manan, Ahmad Taufan Damanik, dan Bivitri Susanti. Lalu, Adnan Topan Husodo, Bambang Widjojanto, Margarito Kamis, dan terakhir unsur pimpinan KPK. Namun, untuk unsur pimpinan KPK, masih dalam tahap konfirmasi.
Pencantuman nama mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, sebagai panelis debat kandidat pertama dipertanyakan. Hal ini, karena BW pernah berstatus sebagai Anggota Tim Gubernur DKI Jakarta untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
BW bekerja di bawah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno. Belakangan, Sandiaga, maju mendampingi Prabowo Subianto sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2019.
Selain itu, BW pernah berstatus tersangka dalam kedudukan sebagai kuasa hukum Ujang Iskandar, calon bupati Kotawaringin Barat pada 23 Januari 2015 telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri.
Namun, Jaksa Agung memutuskan menerbitkan penetapan deponeering atas perkara itu, dengan dalih menggunakan hak prerogatif yang diberikan pasal 35 huruf C UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan Agung RI.
Seperti diketahui, KPU RI telah menetapkan jadwal Debat Capres-Cawepres 2019. Debat pertama akan menghadirkan Capres-Cawapres untuk membahas masalah Hukum, HAM, Korupsi, dan Terorisme.
Debat rencananya akan digelar di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan pada 17 Januari mendatang. Debat tersebut disiarkan langsung oleh sejumlah stasiun televisi, salah satunya Kompas TV.