News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Hidayat Nur Wahid: Tidak ada Aturan Parpol Harus Sumbang Dana Tunai kepada Tim Kampanye Pilpres

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hidayat Nur Wahid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengatakan tidak ada aturan partai pengusung harus mendonasikan dana tunai kepada tim pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden 2019.

Sebelumnya saat konferensi pers pelaporan dana kampanye 31 Desember 2018 lalu, Cawapres Sandiaga Uno mengatakan tidak sumbangan uang tunai dari parpol kepada Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi

"Pertama, aturan itu engga ada ya. Jadi kita ikutin aturan aja. Engga ada aturan yang nyebut partai harus menyetorkan dana kampanye tertentu," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/1/2019).

Menurut Hidayat dana kampanye bisa bersumber dari pribadi, baik itu kandidat, ketua umum partai atau yang lainnya. Adapun sumbangan partai bisa berupa alat peraga kampanye yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia. Selain tentu dukungan kepada Paslon yang paling besar adalah kendaraan politik bagi kandidat.

"Tapi yang jelas kami sudah memberikan kendaraan politik untuk melampaui presidential threshold agar Prabowo Sandi bisa maju sebagai Capres-Cawapres," katanya.

Baca: Jadwal Premier League Pekan 21, Pertemuan Sengit Antara Manchester City vs Liverpool

Menurut Hidayat dukungan terhadap Pasangan calon di Pemilu Presiden 2019 tidak hanya bisa diukur dengan dana tunai. Pasalnya banyak dukungan yang diberikan berupa barang dan jasa.

"Dan lebih daripada itu, kami tanpa melapor kepada mereka, seperti memasang baliho besar besar dengan menyebut Prabowo-Sandi atau kemana-kemana menyebut Prabowo-Sandi, tidak pernah lho dibiayai Prabowo-Sandi. Itu semua kalau dihargai berapa? Jadi saya kira permasalahan tidak dipahami sebagai sekadar dana dalam rangka pemenangan adalah dana tunai," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini