News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

KPU Tak Larang Usulan Pasangan Capres-Cawapres Tes Baca Alquran

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, mempersilakan masyarakat mengusulkan kegiatan selama tahapan kampanye bagi pasangan calon presiden-calon wakil presiden.

Menurut dia, masyarakat menginginkan mempunyai gambaran mengenai soal katagori pasangan capres-cawapres yang digambarkan mewakili aspirasi mereka seperti apa.

"Maka masyarakat berhak mengundang pasangan calon untuk diajak diskusi, diajak pengajian, itu untuk masyarakat," kata Hasyim, Kamis (3/1/2019).

Pernyataan itu menanggapi usulan dari Dewan Ikatan Dai Aceh mengundang pasangan calon presiden-calon wakil presiden untuk ikut tes membaca Alquran di Nanggroe Aceh Darussalam.

Baca: Mantap, 7 Artis Cantik yang Ternyata Juga Anak Motor

Namun, kata dia, setiap kegiatan pada saat kampanye harus dilaporkan kepada lembaga penyelenggara pemilu. Selain itu, pihaknya tidak dapat menyelenggarakan acara itu. Hal ini, karena tidak diatur di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kalau, KPU urusan pemenuhan syarat calon sudah selesai dan yang diurus KPU syaratnya yang dituangkan di undang-undang. Kalau di luar UU, KPU tidak bisa melakukan pengujian atau tes. Bukan wewenang KPU," kata dia.

Sehingga, dia menyerahkan, kepada pasangan capres-cawapres menghadiri acara itu.

"Jika berkenan untuk hadir maka dipersilakan, tidak dilarang," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini