TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, mempersilakan masyarakat mengusulkan kegiatan selama tahapan kampanye bagi pasangan calon presiden-calon wakil presiden.
Menurut dia, masyarakat menginginkan mempunyai gambaran mengenai soal katagori pasangan capres-cawapres yang digambarkan mewakili aspirasi mereka seperti apa.
"Maka masyarakat berhak mengundang pasangan calon untuk diajak diskusi, diajak pengajian, itu untuk masyarakat," kata Hasyim, Kamis (3/1/2019).
Pernyataan itu menanggapi usulan dari Dewan Ikatan Dai Aceh mengundang pasangan calon presiden-calon wakil presiden untuk ikut tes membaca Alquran di Nanggroe Aceh Darussalam.
Baca: Mantap, 7 Artis Cantik yang Ternyata Juga Anak Motor
Namun, kata dia, setiap kegiatan pada saat kampanye harus dilaporkan kepada lembaga penyelenggara pemilu. Selain itu, pihaknya tidak dapat menyelenggarakan acara itu. Hal ini, karena tidak diatur di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kalau, KPU urusan pemenuhan syarat calon sudah selesai dan yang diurus KPU syaratnya yang dituangkan di undang-undang. Kalau di luar UU, KPU tidak bisa melakukan pengujian atau tes. Bukan wewenang KPU," kata dia.
Sehingga, dia menyerahkan, kepada pasangan capres-cawapres menghadiri acara itu.
"Jika berkenan untuk hadir maka dipersilakan, tidak dilarang," tambahnya.