Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPD Jakarta Partai Gerindra M Taufik mengatakan partainya tengah mengkaji kemungkinan melaporkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) terkait pembatalan agenda penyampaian visi dan misi oleh calon presiden dan calon wakil presiden.
Menurutnya tidak fair ketika masyarakat menuntut program dan gagasan yang ditawarkan capres dan cawapres namun tidak ada kesempatan untuk menyampaikan visi serta misi.
“Semua bilang kampanye adalah adu program dan adu gagasan, tapi kalau visi dan misi tak disampaikan mau bagaimana, saya kira tidak fair, menurut saya KPU pantas dilaporkan ke DKPP dan kami sedang mengkaji laporannya,” ujar M Taufik ditemui di Seknas Relawan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (6/1/2019).
M Taufik mengatakan sejatinya visi dan misi wajib disampaikan ke masyarakat oleh capres serta cawapres dan sudah diatur dalam undang-undang.
Baca: Erick Thohir Singgung Payung Hukum Penyampaian Visi Misi Sebelum Debat
Karena menurutnya visi dan misi capres serta cawapres menjadi tolak ukur masyarakat menilai jalannya pemerintahan selama lima tahun mendatang sebagai pengganti GBHN (Garis Besar Haluan Negara).
“Kita kan tidak punya GBHN sehingga program lima tahun ke depan berpedoman pada visi dan misi capres, dan itu ada dalam aturan bahwa visi dan misi wajib disampaikan,” tegasnya.
Mantan Ketua KPUD Jakarta itu berpendapat bahwa visi dan misi harus disampaikan oleh capres dan cawapres sendiri, bukan oleh tim sukses.
“Kalau ada yang minta disampaikan oleh tim sukses itu lebih aneh lagi, saya kira patut dilaporkan lah,” pungkasnya.
Sebelumnya Ketua KPU RI Arief Budiman membatalkan penyampaian visi dan misi yang seharusnya disampaikan pada tanggal 9 Januari 2019 mendatang.
Arief mengatakan penyampaian visi misi dibatalkan setelah dua tim pemenangan tidak sepakat sosok yang akan menyampaikan visi dan misi.