TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno DKI Jakarta melaporkan KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pada Senin (7/1/2019).
Yupen Hadi, perwakilan Tim Advokasi BPN Prabowo-Sandiaga DKI Jakarta, mengatakan laporan dibuat setelah KPU RI membatalkan rencana penyampaian visi-misi pasangan calon presiden-calon wakil presiden yang semula dijadwalkan pada 9 Januari 2019.
"Saya diperintahkan pak Taufik (Muhammad Taufik,-red) melaporkan komisioner KPU RI ke DKPP berkaitan pembatalan agenda penyampaian visi misi paslon yang pada Jumat kemarin berdasarkan keterangan pers Ketua KPU RI mengatakan acara dibatalkan," kata Yupen, ditemui di kantor Bawaslu RI, Senin (7/1/2019).
Menurut dia, pasangan Prabowo-Sandiaga dirugikan atas pembatalan itu. Dia memahami penyampaian visi-misi diibaratkan sebagai Garis Besar Haluan Negara (GBHN) Negara Indonesia ke depan.
Selain itu, kata dia, lembaga penyelenggara pemilu tersebut secara profesional berarti tidak bersedia memberikan ruang penyampaian padahal mereka adalah lembaga yang diberikan otoritas untuk melakukan itu.
Baca: Tahun Pemilu, Jokowi Minta Jajarannya Jaga Keamanan dan Ketertiban
"Kami tidak punya GBHN lagi selain dari visi-misi calon. Nah, kalau itu dihilangkan, rakyat tahunya darimana visi misi calon, apa bedanya 01 dan 02," kata dia.
Dia mempertanyakan mengapa KPU RI tidak memaksakan kepada para pihak mengatur teknis penyampaian visi-misi. Bukan malah menyederhanakan dengan membatalkan acara tersebut.
Dia memandang KPU RI tidak melaksanakan aturan hukum. Jadi, pihaknya mengadukan ke DKPP dengan harapan bisa menengahi persoalan dan bisa menyampaikan yang benar kepada lembaga penyelenggara pemilu itu.
"Efek dari pembatalan adalah tidak tersampaikannya visi-misi paslon ke masyarakat luas," tambahnya.