News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Revisi Visi dan Misi Kubu Prabowo - Sandi Ditolak, Erick Thohir Puji Kinerja KPU

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi- Ma'ruf Amin, Erick Thohir, yang ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2019)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Maruf Amin, Erick Thohir memuji kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses penyelenggaraan Pemilu mendatang.

Erick Thohir mengatakan, KPU bekerja profesional dengan menunjukan komitmen yang telah ditentukan sebelumnya.

Baca: Boni Hargens Dukung Permintaan Jokowi agar Pihak yang Ingin Lemahkan KPU Ditindak Tegas

"Kan KPU sudah menentukan dan bagus bahwa KPU sangat profesional di mana sesuai dengan kesepakatan-kesepakatan yang berjalan," kata Erick Thohir yang ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2019).

Erick Thohir mencontohkan salah satu kinerja baik yang dilakukan penyelenggara resmi pemilu itu.

Erick Thohir menyebut, tak goyahnya KPU dalam menyikapi pengajuan revisi visi dan misi Kubu Prabowo - Sandi.

"Jadi kayak kemarin misalnya ada perubahan visi misi baru yang memang sudah selayaknya tidak bisa karena memang sudah terjadi sebelumnyakan. Bayangkan saja misalnya tiba-tiba kita dari TKN mengubah visi misi kata, masuk hari Senin, kan bingung. Nah ini yang saya rasa KPU sangat bagus bertindak profesional," jelas Erick Thohir yang juga mantan Ketua INASGOC ini.

Ke depan, Erick Thohir berkeyakinan bahwa KPU akan berusaha menyelenggarakan pemilu dengan transparan.

Sebelumnya, KPU RI menolak pengajuan revisi visi dan misi pasangan calon nomor urut 02 itu, lantaran dokumen visi-misi paslon pilpres termasuk dalam bagian yang tak terpisahkan pada proses pendaftaran capres-cawapres.

"Tentu saja menjadi tidak diperbolehkan. Dasarnya mengapa tidak boleh adalah, dokumen program visi-misi itu kan bagian tidak terpisahkan dari dokumen pencalonan capres-cawapres," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2019).

Baca: Revisi Visi Misi Paslon No Urut 02 Jadi Perbincangan Warganet

Namun Pramono menjelaskan visi-misi yang tidak bisa diubah sama sekali ialah dokumen fisiknya.

Dengan kata lain, KPU memperbolehkan capres-cawapres mengubah visi-misi mereka dalam bentuk gagasan, namun tidak dengan dokumen yang sudah diterima KPU RI sedari awal pendaftaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini