News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Revisi Visi dan Misi Pasangan Prabowo-Sandiaga akan Mempengaruhi Persepsi Pemilih

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga Uno, Pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2019

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi visi dan misi Pasangan Calon Presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mempengaruhi persepsi pemilih.

"Terutama pemilih-pemilih mengambang (swing voters) dan pemilih yang belum menentukan pilihan (undecided voters)," ujar Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Leo Agustino kepada Tribunnews.com, Sabtu (12/1/2019).

Karena kata Leo, dalam anggapan mereka, pasangan calon nomor 02 tidak siap secara konsep.

Padahal konsep adalah hal mendasar sebelum mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.

Karena publik berpendapat, visi dan misi merupakan bagian integral dari pendaftaran Capres dan Cawapres, sehingga seharusnya dia selesai pada saat penyerahan pendaftaran.

Apabila ada perubahan visi dan misi, maka menurut Leo, hal tersebut menunjukkan kubu Prabowo-Sandi tidak siap dengan visi dan misi yang mereka buat sendiri, sehingga perlu merevisinya dengan berbagai macam alasan.

Baca: Enam Artis Diduga Terlibat Prostitusi Online, Inisial RF Bukan Roro Fitria

"Bisa visi dan misi yang sudah dibuat ternyata tidak juga komprehensif seperti yang diharapkan sehingga perlu direvisi. Bisa visi dan misi yang diserahkan ke KPU seakan-akan tidak disiapkan untuk negara besar seperti Indonesia. Akibatnya, perlu ada penyempurnaan atau revisi," jelasnya.

Hanya saja, Leo mengatakan, kesannya di publik, pasangan Prabowo-Sandi tidak siap secara konsep ketika mempersiapkan visi misinya.

Sebelumnya, KPU menolak perubahan visi misi yang diajukan pasangan capres cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, perubahan visi misi itu ditolak karena dokumen visi misi dan program paslon merupakan bagian yang terpisahkan dari dokumen pencalonan kandidat.

Sementara, dokumen pencalonan sudah diserahkan ke KPU sejak masa pendaftaran capres-cawapres pada Agustus 2018.

Saat itu, KPU sudah memberi tenggat waktu bagi paslon untuk melakukan revisi dokumen.

Apalagi, saat ini visi misi pasangan calon sudah dipublikasikan di situs resmi KPU.

Oleh karena itu, asumsinya masyarakat mengetahui visi misi yang tercantum dalam situs itu.

"Dokumennya sudah tidak bisa diubah," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Jumat (11/1/2019).

"Dasarnya mengapa tidak boleh adalah dokumen program visi misi itu kan bagian tidak terpisahkan dari dokumen pencalonan capres-cawapres. Lah pada waktu itu juga ada tenggat waktu untuk memperbaiki," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini