News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Caleg DPRD Singkawang Tersangka, Ketua DPD Hanura Angkat Suara & Bawaslu Tegaskan Tidak Memata-matai

Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Banwaslu Kota Singkawang, Zulita.

TRIBUNNEWS.COM - Bawaslu Kota Singkawang melimpahkan berkas perkara dugaan pelanggaran pidana Pemilu ke Kejaksaan.

Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan setelah Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu melakukan pendalaman dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan seorang Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Singkawang.

“Dugaan pelanggarannya pasal 280 ayat 1 huruf J, kemudian ancaman pidananya pasal 523 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Kemudian dilakukan klarifikasi. Dari hasil klarifikasi dan kajian di Sentra Gakkumdu, naiklah pada pembahasan kedua," kata Zulita Ketua Bawaslu Kota Singkawang, Rabu (16/01/2019).

"Kesimpulannya memenuhi dugaan tindak pidana Pemilu. Ancaman pidananya kurungan penjara dua tahun dan denda Rp 24 juta,” kata Zulita.

“Setelah proses penyidikan berjalan, kemudian lanjut pada pembahasan tahap tiga. Kita lakukan pemberkasan dan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Sudah P21 tanggal 14 Januari kemarin,” lanjutnya.

Zulita menyebutkan, jika Caleg yang bersaing untuk memperebutkan satu kursi di DPRD Kota Singkawang itu diduga telah menjanjikan barang atau materi yang tertuang dalam sebuah surat perjanjian.

“Masalah ini terjadi pada November 2018 silam. Informasinya kami dapat dari Panitia Pengawas Kecataman Singkawang Utara. Materinya dalam bentuk screenshot surat perjanjian yang ditandatangani bermaterai. Iya oleh Caleg bersangkutan,” tukasnya.

Berikan Pendampingan

Ketua DPD Hanura Kalbar, Suyanto Tanjung menyesalkan adanya satu di antara Caleg dari Partai Hanura yang terseret pidana Pemilu di Kota Singkawang.

Walaupun begitu, ia memastikan pihaknya akan memberi pendampingan dan bantuan hukum terhadap yang bersangkutan.

Baca halaman selanjutnya >>>> 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini