News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

KPI Bakal Panggil Stasiun Televisi yang Tayangkan Visi Misi Calon Presiden

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPI Hardly Stefano di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bakal memanggil sejumlah stasiun televisi yang menayangkan visi dan misi dua pasangan calon peserta Pilpres 2019 di luar jadwal yang ditentukan undang-undang.

Diketahui televesi swasta yakni, NET, TvOne, SCTV, JakTV, dan Indosiar menayangkan 'Visi Presiden' Joko Widodo pada Minggu 13 Januari 2019.

Sementara pidato Prabowo Subianto yang bertajuk 'Indonesia Menang" ditayangkan TvOne, Kompas TV, dan CNN Indoensia pada Senin 14 Januari 2019.

Baca: Pengedar Sabu Simpan Barang Bukti di Sangkar Burung Diringkus Polisi

Komisioner KPI Hardly Stefano mengatakan, pemanggilan diperlukan untuk mendalami dugaan pelanggaran kampanye di media penyiaran.

"Kan kita juga harus mendalami itu, untuk pendalaman terhadap lembaga penyiaran akan dilakukan oleh KPI segera kita panggil lembaga penyiarannya," ujar Stefano yang ditemui di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).

Baca: KPU Siapkan Dua Layar Besar di Luar Area Debat Pilpres Guna Mengantisipasi Membludaknya Pendukung

Ia menambahkan, pemanggilan akan dilakukan Minggu depan, dengan harapan dapat mengusut tuntas dugaan-dugaan yang ada, serta menjadi bahan rujukan ke Bawaslu.

"Mudah-mudahanan minggu depan kita sudah panggil untuk kita lakukan pendalaman. Dalam satu dua hari ini suratnya kita kirim," ujar Stefano.

Ia belum bisa memastikan sanksi apa yang diterapkan pada stasiun televisi jika terbukti melanggar aturan.

Baca: Belasan LGBT di Chechnya ditahan, dua di antaranya tewas

Diketahui, menjelang debat perdana pilpres publik tengah membicarakan dua program televisi yang dikatergorikan "kampanye" itu.

Pasalnya, sesuai aturan pada Pasal 276 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, mengatur kampanye di media penyiaran baru boleh dilakukan 21 hari sebelum masa tenang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini