TRIBUNNEWS.COM - Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto, sempat mengajukan pertanyaan yang membuat Capres nomor urut 01, Jokowi, menjawab dengan nada tinggi.
Prabowo menanyakan soal keberpihakan petugas penegak hukum.
Ia mengatakan, ada kepala daerah di Jawa Timur yang merupakan pendukungnya, ditangkap aparat kepolisian.
Benarkah ada sosok yang disebut Prabowo itu?
Nama kepala daerah yang dimaksud Prabowo itu adalah Suhartono.
Ia sebelumnya menjabat sebagai Kades atau Kepala Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, Jawa Timur.
Jabatannya sebagai Kepala Desa dicopot sementara, karena tersandung kasus tindak pindana pemilu.
Dia terlibat kampanye Cawapres nomer urut 2 Sandiaga Uno di Wisata Pemandian Air Panas Padusan, Pacet, Kabupaten Mojokerto beberapa pekan lalu.
Dalam sidang di pengadilan, Suhartono terbukti menggalang massa untuk menyambut rombongan Sandiaga Uno.
Suhartono menggalang massa berjumlah 200 orang.
Sebagian besar massa merupakan ibu-ibu.
Penyambutan berjalan meriah karena diiringi musik patrol.
Suhartono dan massanya juga mengajak Sandiaga Uno untuk berswafoto.
Selain itu, mereka memasang banner, spanduk, dan juga menunjukkan gestur dukungan untuk paslon.
Suhartono juga memberikan uang lelah untuk massa yang hadir.
Terhitung dia menghabiskan biaya sekitar Rp 20 juta untuk uang lelah.
Suhartono pun akhirnya menjalani hukuman kurungan di Lapas Klas IIB Mojokerto.
Dalam persidangan Kamis (13/12), Hakim Ketua Hendra Hutabarat memvonis Suhartono 2 bulan penjara dan denda Rp 6 juta subsider 1 bulan karena terbukti melanggar Pasal 490 juncto Pasal 282 UU RI No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Karena dipenjara, Suhartono dicopot dari jabatannya sebagai Kades.
"Tanggal 3 Januari 2019 SK Bupati Mojokerto turun. Isi dari SK tersebut menghentikan sementara Kades Sampangagung. Setelah bebas dari masa hukuman kurungan di Lapas Klas IIB Mojokerto, dia kembali menjabat sebagai Kades," kata Kabag Hukum Setda Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhendrata Kamis (10/1/2019).
Tak Mau Banding
Suhartono sebenarnya sempat berusaha akan banding di pengadilan.
Tapi, dikutip dari Surya.co.id, dia akhirnya memilih dipenjara daripada meneruskan upaya bandingnya, terkait vonis dua bulan kasus pidana pemilu yang menjerat dirinya.
Ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Suhartono mengungkapkan alasan mencabut upaya bandingnya.
"Saya hanya konsekuen saja. Saya gak mau bertele-tele. Intinya saya bertanggung jawab gitu aja," katanya Rabu (19/12/2018).
Walaupun telah menjadi terpidana, dia tetap konsisten memilih Prabowo-Sandi.
"Prabowo-Sandi," cetusnya.
Tak hanya penjara, Suhartono juga mengaku sudah membayar denda Rp 6 juta subsider 1 bulan.
"Saya sudah membayar denda," singkatnya. (*)