News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Komnas HAM: Dua Paslon Belum Paham Konsep HAM Secara Substansial

Penulis: Gita Irawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komnas HAM saat konferensi pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (18/1/2019)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi debat perdana pilpres 2019 semalam, Komisi Nasional HAK Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan catatan kritis terhadap dua paslon.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, dua paslon sama-sama belum memahami konsep HAM secara substansial.

Baca: Pandangan Kedua Paslon di Debat Perdana soal HAM Dinilai Sama

"Atas paparan masing-masing Calon Presiden dan Wakil Presiden, Komnas HAM mencatat bahwa Komnas HAM melihat kedua paslon Presiden dan Wakil Presiden belum memahami konsep HAM secara substansial," kata Beka di Kantor Komnas HAM, Menteng Jakarta Pusat, Jakarta Pusat pada Jumat (18/1/2019).

Karena itu, Komnas HAM belum melihat komitmen penegakkan HAM dari kedua paslon dalam debat tersebut.

"Sehingga komitmen penegakan HAM yang di dalamnya terdapat strategi penyelesaian atas kasus-kasus pelanggaran HAM termasuk dugaan pelanggaran HAM yang berat belum terlihat," kata Beka.

Berdasarkan catatannya, Komnas HAM menilai debat yang dilakukan belum dapat menggambarkan secara komprehensif peta permasalahan dan strategi kebijakan masing masing calon dalam upaya perlindungan, pemenuhan, pemajuan dan penegakan HAM di Indonesia.

Komnas HAM juga melihat masih ada isu penting yang belum dibahas dalam debat tetapi perlu segera dilakukan penanganan oleh Presiden terpilih nantinya yaitu isu Pelanggaran HAM yang Berat, Konflik Sumber Daya Alam dan Reforma Agraria Intoleransi, Diskriminasi dan Kekerasan Berbasis pada Ekstrimisme.

Baca: Prabowo dan Jokowi Beda Pandangan Soal Birokrasi, Begini Detailnya

Untuk itu, Komnas HAM mendorong bahwa isu-isu tersebut dapat dikorelasikan dengan tema dalam debat-debat berikutnya.

Catatan tersebut dibuat sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban Komnas HAM RI dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenang yang telah dimandatkan dalam rangka menciptakan kondisí yang kondusif bagi pemajuan, perlindungan dan penegakan HAM sesuai dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasl Manusia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini