News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Baasyir Bebas

Baasyir Bebas, Jubir BPN : Publik Bisa Menilai Ada Kaitannya dengan Politik

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Jubir BPN Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak bersama dengan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni, Anggota KPU 2007-2012 Sri Nuryanti, moderator, Direktur Kampanye TKN Jokowi-Maruf Benny Rhamdani dan Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio (kiri ke kanan) saat menjadi pembicara dalam diskusi polemik bertema Panggung Dramaturgi Debat Capres di Jakarta, Sabtu (19/1/2019). Diskusi tersebut membahas mengenai perdebatan publik terhadap debat pertama Capres-Cawapres 2019. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jubir Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak menilai pembebasan Abu Bakar Baasyir telah sesuai waktunya.

"Setahu kami memang sudah waktunya beliau bebas tahun lalu Desember kan, beliau menolak dibebaskan karena bersyarat kan sekarang beliau bebas tanpa syarat yang jelas," ujar Dahnil Anzar Simanjuntak usai diskusi di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (19/1/2019).

Baca: Fadli Zon Nilai Pembebasan Abu Bakar Baasyir Manuver Politik Jokowi Raih Simpati Umat Islam

Sejauh yang ia ketahui, berulang kali sejumlah pihak mengajukan permohonan pembebasan Abu Bakar Baasyir dengan alasan kesehatan, namun tak membuahkan hasil.

"Sudah mengajukan permohonan agar beliau dibebaskan karena faktor uzur dan kesehatan, tapi kemudian masih di tolak pemerintah," ucap Dahnil Anzar Simanjuntak.

"Tapi kemudian sekarang beliau bebas tanpa syarat memang kalau orang Jawa bilang wayahnya," sambung Dahnil Anzar Simanjuntak.

Baca: Cerita Soal Wanita Misterius yang Pernah Diperkosa Lalu Dibunuh, Sule: Saya Kangen Ingin Lihat

Sehingga ia menilai, ada motif politik di balik pembebasan terpidana kasus tindak pidana terorisme itu.

"Saya pikir publik pasti bisa menilai ada kaitannya dengan politik pasti publik paham kami enggak perlu menjelaskan lagi," kata Dahnil Anzar Simanjuntak.

Kabar bebasnya Abu Bakar Baasyir disampaikan langsung oleh Penasihat hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Jokowi - KH Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, ke LP Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat lalu (18/1/2019).

Pembebasan Abu Bakar Baasyir sendiri akan dilakukan pada Minggu ini sambil menunggu proses administrasi di LP.

Setelah bebas, Abu Bakar Baasyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim.

Baca: Setelah Bebas Baasyir akan Tinggal di Komplek Ponpes Al Mukmin Ngruki

Abu Bakar Baasyir divonis selama 15 tahun dan telah menjalani hukuman sekitar 9 tahun.

Di tengah-tengah menjalani hukuman Abu Bakar Baasyir itu, ia diketahui pula sempat menderita penyakit pembengkakan kaki, pada akhir 2017 silam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini