News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Fadli Zon Nilai Pembebasan Abu Bakar Baasyir Manuver Politik Jokowi Raih Simpati Umat Islam

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai rencana pemerintah membebaskan Ustaz Abu Bakar Baasyir sarat dengan muatan politis.

Dugaannya, kata Fadli Zon,  sosok Yusril Ihza Mahendra yang membebaskan Abu Bakar Baasyir, pengacara yang kini menjadi bagian dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Maruf Amin.

Baca: Setelah Bebas Baasyir akan Tinggal di Komplek Ponpes Al Mukmin Ngruki

"Di sisi lain bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus, apalagi dengan tagline bahwa yang membebaskan adalah pengacara TKN jelas ini adalah satu manuver politik," kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/1/2019).

Menurut Wakil Ketua DPR RI itu, rencana pembebasan Ustaz Abu Bakar Baasyir dalam rangka meraih simpati dan perhatian umat Islam.

Namun, kata Fadli Zon, rencana tersebut gagal karena terlalu kental nuansa politik.

Fadli Zon menyebut pembebasan Ustaz Abu Bakar Baasyir memang sudah saatnya diberikan.

"Jadi ini adalah satu manuver politik untuk mendapatkan simpati, mungkin inginnya atau harapannya mendapatkan simpati dari umat Islam gitu ya tetapi sangat terlalu kental nuansa politiknya," kata Fadli Zon.

"Dari sisi hukum saya juga mendengarkan komentar dari pengacara, bahwa memang sudah saatnya diberikan pembebasan sejak bulan Desember mendatang artinya secara hukum juga itu sesuatu yang biasa dan saya melihat dari sisi kemanusiaan ada urusan kesehatan dan lain lain itu menurut saya juga sesuatu yang layak," tutup Fadli Zon.

Baca: Jelang Abu Bakar Baasyir Dibebaskan, Skema Pembebasan Dipertanyakan hingga Protesnya PM Australia

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan dibebaskannya Abu Bakar Baasyir karena sudah menjalani lebih dari separuh masa hukuman 15 tahun, dan sudah menginjak usia 81 tahun.

Hal tersebut dikatakan Kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra saat mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (18/1/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini