News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Baasyir Bebas

Menkumham: Abu Bakar Baasyir Seharusnya Bebas Bersyarat 13 Desember Lalu Jika . . .

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abu Bakar Baasyir

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkum HAM RI) Yasonna H Laoly mengatakan seharusnya terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir bisa bebas bersyarat pada 13 Desember 2018.

Itu karena sejumlah persyaratan pembebasan bersyarat telah dipenuhinya antara lain telah menjalani dua pertiga masa tahanan, berkelakuan baik, tidak pernah masuk ke register F.

"Menurut ketentuan, (masa tahanan) yang sudah dilaluinya 2/3 seharusnya beliau kalau memenuhi syarat keluar 13 Desember lalu. Dalam proses sebelum 30 Desember pun Dirjen PAS melakukan segala persyaratan administratif yang dibutuhkan untuk itu, sampai mulai timbul debatlah setelah pernyataan Pak Yusril. Kalau memenuhi syarat sebetulnya tanggal 13 Desember 2018 sudah kami keluarkan," kata Yasonna di kantor Kementerian Hukum dan HAM RI, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (22/1/2019).

Namun Abu Bakar Baasyir belum memenuhi persyaratan untuk mendatangani satu paket dokumen yang satu di antara di dalamnya berisi ikrar setia terhadap Pancasila.

Baca: Menkumham: Tanda Tangan Ikrar Setia Terhadap Pancasila dan NKRI Sangat Fundamental

Ia mengatakan syarat itu wajib dilakukan oleh semua narapidana kasus terorisme yang ingin bebas bersyarat termasuk 507 narapidana terorisme yang berada di lapas dan rutan sekarang.

"Ada syarat penting yang dimintakan sesuai prosedur, sesuai ketentuan hukum, tapi sampai sekarang belum dipenuhi," kata Yasonna.

Untuk itu ia mengatakan pihaknya dan sejumlah kementerian dan lembaga terkait masih melakukan kajian yang mendalam dari berbagai aspek tentang hal ini, hukum, ideologi, keamanan dan lain-lain.

Karena itu, ia mengatakan pemerintah belum bisa memutuskan Abu Bakar Baasyir bebas bersyarat sampai saat ini.

Kementerian tersebut antara lain Kementerian Luar Negeri, Kepolisian, Kemenkopolhukam, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

"Itu yang sekarang sedang digodok dengan kementerian lain," kata Yasonna.

Yasonna berharap semua pihak dapat mendorong agar syarat Abu Bakar Baasyir dapat menandatangani dokumen berisi ikrar setia terhadap Pancasila dan NKRI tersebut demi kebaikan bersama.

"Maka kita berharap juga marilah kita mendorong agar persyaratan itu dapat kita penuhi. Untuk kebaikan bersama kok," kata Yasonna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini