Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut ada jatah 50 undangan yang dibagikan kepada masing-masing kubu paslon Pilpres. Dari jumlah itu, KPU tidak melarang bila Calon Wakil Presiden ingin hadir dalam debat kedua nanti.
KPU tidak mengundang khusus para Cawapres. Mereka hanya menyerahkan 50 undangan debat kedua kepada masing-masing kubu. Sementara pendistribusiannya diserahkan langsung oleh tim suksesnya masing-masing.
Sebab diketahui, pada debat kedua tanggal 17 Januari mendatang, hanya akan menampilkan Calon Presiden saja tanpa didampingi Cawapresnya.
Baca: Kuasa Hukum: Abu Bakar Baasyir Ikhlas Mau Dibebaskan Kapan Saja
"Setahu saya yang kedua ini hanya capres saja. Bisa saja diundang (Cawapresnya). Nanti kan kita kasih 50 atau kemudian dengan jatah masing-masing timses, kalau cawapresnya mau dateng silakan aja, tidak ada larangan," kata Komisioner KPU RI Ilham Saputra di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).
Ilham mengatakan Calon Wakil Presiden tidak diwajibkan datang menyaksikan langsung debat kedua. Namun bagi mereka yang ingin datang dan punya waktu luang, KPU tidak melarang mereka hadir dilokasi.
"Iya nggak diwajabkan. Mau nggak dateng boleh, mau dateng boleh," jelasnya.
Untuk diketahui, debat kedua akan diselenggarakan pada 17 Februari 2019 dengan mengusung tema Energi dan Pangan, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, serta Infrastruktur, dengan lokasi mengambil tempat di Hotel Sultan, Jakarta Selatan.
Dalam debat kedua nanti, hanya calon presiden dari kedua kubu yang akan saling berhadapan. Debat ini disiarkan oleh stasiun televisi RCTI, GTV, MNC TV, dan Inews TV.