TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI telah melakukan kajian terhadap Tabloid Indonesia Barokah soal kandungan konten kampanye yang diduga mendiskreditkan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi.
Hasilnya, Bawaslu RI meyimpulkan dugaan tersebut tidak memenuhi unsur seperti yang disangkakan.
"Itu tidak memenuhi unsur. Tidak memenuhi unsur kampanye," kata Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, di KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (25/1/2019).
Meski begitu, Bawaslu tidak menutup kemungkinan isinya bisa memenuhi unsur yang lain yakni pidana.
Pasalnya, kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menganggap Tabloid Indonesia Barokah menyebarkan ujaran kebencian yang menimbulkan permusuhan terhadap pasangan calon nomor urut 02.
Baca: PDIP Siap Kerja Keras Menangkan Jokowi di Pacitan Kandang SBY
"Ya mungkin bisa memenuhi unsur pidana lainnya. Tapi itu nggak memenuhi unsur kampanye," ujarnya.
Indikasi Bawaslu bisa mengatakan begitu, lantaran melihat dari beberapa hal. Diantaranya, penerbit, konten, dan siapa yang menjadi terlapornya. Sementara lokasi kantornya yang tertera di Tabloid Indonesia Barokah adalah kantor fiktif.
Karena setelah ditelusuri, tidak ada kantor Tabloid itu di Jalan Haji Kerenkemi, Rawa Bacang, Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi
"Indikasinya setelah lihat siapa yang menerbitkan, isinya juga, kan itu tidak tahu siapa yang menjadi pesertanya. Siapa yang jadi terlapornya. Kan sudah dilakukan verifikasi ke tempatnya kan juga salah. Tidak ada orangnya," pungkasnya.