Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNNEWS.COM, NGAMPRAH - Ketua Badan Pengawas Pemilu Bandung Barat, Cecep Rahmat Nugraha memberikan tanggapannya terkait kegiatan deklarasi dukungan yang dilakukan oleh Bupati Bandung Barat Aa Umbara terhadap calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin.
Menurut Cecep, Bawaslu Bandung Barat tengah melakukan pengkajian terhadap kegiatan deklarasi tersebut.
Seperti diketahui, Aa Umbara melakukan kegiatan deklarasi di hari libur atau hari Minggu (3/2/2019).
"Sedang kami kaji dahulu apakah kegiatan itu dilakukan memang hari libur atau bukan dan posisinya yang bersangkutan itu sebagai bupati atau pimpinan partai politik," katanya saat dihubungi Tribun Jabar, Senin (4/2/2019).
Baca: Mahfud MD: Ahli Hukum Tak Boleh Mengkhianati Negara Hukum dan Melacurkan Intelektualitas
Cecep juga menambahkan menurut Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 281, berbunyi "Kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati/walikota dan wabup/wakil walikota, harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan pengaturan perundang-undangan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara."
"Di pasal 62 juga di poin 5 menyebutkan diperbolehkan bagi kepala daerah yang lakukan kegiatan kampanye di luar hari kerja dan tak perlu cuti," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul Ini Kata Bawaslu Soal Deklarasi Bupati Bandung Barat Aa Umbara yang Dukung Jokowi-Maruf