TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin mengapresiasi Wakil Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi PR yang memberikan dukungan bagi pasangan 01 Jokowi-Ma'ruf Amin.
Padahal, Partai Berkarya merupakan partai pendukung Prabowo-Sandiaga di Pilpres 2019.
"Apresiasi, sangat apresiasi. Artinya mereka tidak hanya tergantung pada partainya, tapi pada aspirasi hati nuraninya," kata Ma'ruf di Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2019).
Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini mengatakan, selain didukung oleh 10 parpol, dukungan dari kader-kader pihak oposisi semakin menambah kekuatan untuk memenangkan pilpres.
Baca: Polres Ketapang Ringkus Empat Orang Kakek Diduga Terlibat Perjudian
Bahkan, Ma'ruf menyebutnya sebagai dukungan 10 plus.
"Oleh karena itu, jadi saya menyebutnya 10 partai plus. Bukan hanya 10, tapi 10 partai plus, mereka yang di luar itu ada juga yang memberikan dukungannya. Makanya tambah optimis," ungkap Ma'ruf.
"Saya kira potensi kita (menang) besar, yaitu 9 partai tambah 1 partai PBB, 10 partai jadi potensinya luar biasa. Kita sekarang lagi upayakan mengonversi dukungan partai itu menjadi elektabilitas," tambahnya.
Diketahui, Muchdi PR memberikan dukungan bagi pasangan 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dengan ikut menghadiri acara deklarasi sejumlah purnawirawan TNI-Polri di JIEXpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (10/2/2019).
Sementara itu, Ketua DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang menegaskan bahwa dukungan Muchdi tersebut bersifat pribadi dan bukan atas nama partai.
"Itu adalah dukungan pribadi bukan dukungan atas nama Partai Berkarya. Walaupun posisi Pak Muchdi di Berkarya sebagai Anggota Majelis Tinggi (pendiri) dan Wakil Ketua Umum DPP Partai Berkarya," kata Andi melalui keterangan tertulisnya, Minggu (10/2/2019).
Muchdi Pr merupakan salah satu petinggi Partai Gerindra.
Mantan Deputi V Badan Intelijen Negara itu tercatat ikut mendirikan Gerindra bersama Prabowo Subianto dan Fadli Zon.
Selain itu, pada 2008 lalu, Muchdi juga pernah menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.
Namun pada Rabu (31/12/2008), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas kepada Muchdi.