News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Bawaslu: Kepala Daerah Harus Cuti Dulu Jika Mau Kampanye

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu RI Abhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Abhan mengingatkan kepala daerah yang ingin berkampanye menaati aturan yang berlaku. Kepala daerah wajib cuti jika ingin berkampanye di hari kerja. Jika kampanye dilakukan di hari libur, mereka tidak perlu cuti.

"Mereka punya hak untuk berkampanye, tetapi tentu himbauan kami aturan mainnya harus ditaati. Jadi ketika di jam kerja ya jangan berkampanye," kata Abhan usai diskusi 'Menuju Pemilu Bermartabat' di kawasan Kenari, Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2019).

Abhan menjelaskan, cuti kampanye kepala daerah hanya boleh dilakukan 1 kali dalam 1 minggu. Ketentuan itu, telah tertuang dalam Pasal 303 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 1 menyebutkan, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti. 

Baca: Tanwir Ke-2 Muhammadiyah Dibuka Hari Ini di Bengkulu

Abhan menegaskan saat bertugas, kepala daerah harus netral.

"Imbauan kami juga tetap jaga netralitas ini. Dalam posisi sebagai kepala daerah maka dia adalah milik publik," tandasnya.

Laporan: Fitria Chusna Farisa

Artikel ini tayang sebelumnya di Kompas.com dengan judul:  Bawaslu Ingatkan Kepala Daerah untuk Cuti Jika Ingin Kampanye

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini