Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kini telah sah menjadi organisasi terlarang.
Hal itu diketahui setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan HTI.
"Tolak kasasi," tulis amar putusan hakim seperti dilansir dari website resmi MA, Jumat (15/2/2019).
Putusan MA itu diputuskan pada Kamis (14/2/2019), dimana hakim terdiri dari Is Sudaryono, Hary Djatmiko, dan Supandi.
Kasus bermuara pada 2017 lalu, saat pemerintah melalui Menkumham membubarkan HTI berdasarkan Undang-Undang Ormas.
Baca: Polisi Selidiki Beredarnya Video Aksi Drifting Mobil di Kawasan Pondok Indah Mal
HTI kemudian menggugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta.
Namun, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI pada Mei 2019.
Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada September 2018.
Kemudian, HTI melanjutkannya dengan proses Kasasi ke MA.
Untuk menanggapi putusan MA tersebut, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto belum merespons pesan singkat yang dilontarkan wartawan.