Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Calon presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak salah dalam memaparkan data eksekusi uang ganti rugi atau denda kepada perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan.
"Iya Rp 18,3 triliun untuk 11 perusahaan sudah diputuskan pengadilan," ujar Jokowi di pabrik Mayora Group, Cikupa, Banten, Senin (18/2/2019).
Dalam debat kedua Pilpres 2019 semalam, Jokowi mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memenangkan gugatan perdata terhadap 11 perusahaan yang harus membayar ganti rugi senilai Rp 18,3 triliun.
Namun, pernyataan Jokowi itu mendapatkan kritik dari sejumlah kalangan. Salah satunya, Greenpeace yang menilai meski pemerintah menang dalam proses peradilan, tetapi sampai saat ini belum ada satupun perusahaan yang membayar ganti rugi ke negara.
Baca: Peringatan BMKG: Waspada! Wilayah Ini Berpotensi Terjadi Cuaca Ekstrem, Selasa 19 Februari 2019
Capres nomor urut 01 itu menjelaskan, putusan yang ditetapkan pengadilan kepada 11 perusahaan tersebut masih berjalan, mengingat ada perusahaan yang mengajukan kasasi.
"Eksekusinya berjalan dong, kalau tidak ada kasasi masih berjalan. Teknis seperti itu, tanyakanlah ke pelaksana-pelaksana di penegak hukum," ucap Jokowi.