TRIBUNNEWS.COM -- Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan ke Bawaslu atas tuduhan pelanggaran pemilu karena dianggap menyerang pribadi capres Prabowo Subianto saat debat putaran kedua, Minggu (17/2).
Pelapor adalah Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB).
Mereka menuding Jokowi menyerang pribadi Prabowo dengan menghina yang bersangkutan ketika debat.
Tudingan itu mengacu pada pernyataan Jokowi yang menyebut kepemilikan lahan Prabowo di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.
"Dugaan fitnah atau kebohongan capres 01 ini lebih kepada menyampaikan bahwa Pak Prabowo Subianto mempunyai atau punya lahan atau kepemilikan tanah seluas 220.000 hektar di Kalimantan Timur dan 120.000 hektar lagi di Aceh Tengah. Itu adalah sebuah statement yang menyerang personal secara pribadi," kata angggota TAIB, Djamaluddin Koedoeboen, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019).
Secara tak langsung, Sudjiwo Tedjo tampak mengomentari hal tersebut di akun Twitter-nya, saat menjawab pertanyaan rekannya.
Menurut Sudjiwo Tedjo, harta kekayaan pejabat publik atau calon pejabat publik bukan sebuah aib dan bukan merupakan masalah pribadi.
Sebab, setiap calon pejabat publik juga harus melaporkan hartanya ke KPK.
Sebelumnya, Sudjiwo Tedjo men-tweet soal aib dan junjungan.
"Kalau aku gak tega membongkar aib junjunganku dan kaki-tangannya, karena aku hidup dari mereka, maka aku gak akan tega membongkar aib junjungan orang lain dan kaki-tangannya.