News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu karena Diduga Sampaikan Kebohongan Publik Saat Debat

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo saat melakukan Debat Kedua Calon Presiden Pemilu 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019). Debat kedua kali ini beragendakan penyampaian visi misi bidang Infrastruktur, Energi, Pangan, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi masyarakat anti hoaks melaporkan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) atas dugaan kebohongan publik yang disampaikan saat debat kedua Pilpres 2019, Minggu (17/2/2019).

Kuasa hukum koalisi, Eggi Sudjana, mengungkapkan, koalisi melaporkan Jokowi ke Bawaslu sebagai seorang yang berkedudukan sebagai calon presiden, bukan presiden yang telah memberikan keterangan palsu dan merugikan masyarakat.

"Koalisi ini menyepakati untuk melaporkan saudara Joko Widodo dalam perspektifnya sebagai capres saat debat kedua," ujar Eggi di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).

Eggi menjelaskan, kebohongan publik yang dijadikan sebagai barang bukti adalah pernyataan Jokowi di antaranya mengenai tentang impor jagung, infrastruktur internet, dan kebakaran hutan.

Baca: Jawaban Bawaslu RI Terkait Tuduhan Adanya Serangan Pribadi Terhadap Capres Saat Debat Kedua

Dalam debat, Jokowi mengungkapkan tahun 2018 pemerintah mengimpor jagung sebanyak 180.000 ton.

"Padahal data sahih menunjukkan impor jagung semester 1 saja 331.000 ton dan total impor jagung tahun 2018 sebesar 737.228 ton," ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, Jokowi juga diduga menyampaikan kebohongan lewat pernyataanya mengenai infrastruktur internet jaringan 4G yang sudah 100 persen di Indonesia bagian barat, tengah, dan 90 persen di timur.

"Padahal data menunjukkan kurang dari 20 persen kabupaten dan kota bisa mengakses sinyal 4G. Itu data dari mana?" papar Eggi.

Ketiga, seperti diungkapkan Eggi, soal kebakaran hutan. Jokowi menyatakan sejak 2015 tidak pernah terjadi kebakaran hutan, namun faktanya tahun 2016-2018 telah terjadi kebakaran lebih dari 30.000 hektare lahan hutan.

Alhasil, Jokowi diduga melanggar Pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946 Jo UU ITE pasal 27 ayat 3 Jo pasal 421 kuhp jo pasal 317 KUHP tentang Kebohongan Publik, Penyebaran Berita Bohong, Penyalahgunaan Wewenang, dan Keterangan Palsu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu karena Diduga Sampaikan Kebohongan Publik"

Penulis : Christoforus Ristianto

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini