Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM - Tiga emak-emak yang merupakan relawan PEPES (Partai Emak-emak Pendukung Prabowo-Sandiaga) ditetapkan sebagai tersangka.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan berdasarkan informasi dari Polda Jawa Barat ketiganya telah ditahan.
"Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, info dari (Polda) Jabar," ujar Dedi Prasetyo, ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (26/2/2019).
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Ferdinand Hutahaean menanggapi hal tersebut.
Ia memberikan pembelaan kepada ketiga emak-emak itu.
Ferdinand Hutahaean bahkan menyebut tindakan tiga relawan PEPES itu belum tentu termasuk sebagai pidana.
Politikus Partai Demokrat itu kemudian menyinggung soal wakil presiden Jusuf Kalla dan azan.
Hal tersebut disampaikan Ferdinand Hutahaean saat menjadi narasumber di acara TV One, pada Senin (25/2/2019).
• Viral Lakukan Kampanye Hitam Jokowi-Maruf, Ketum Pepes Relawan Prabowo Dilaporkan ke Bawaslu
• 3 Wanita Relawan Pepes Resmi Jadi Tersangka, Komentar 2 Kubu Soal Dugaan Kampanye Hitam ke Jokowi
TONTON JUGA