Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi, Fadli Zon meminta pihak kepolisian tidak terburu-buru dalam menetapkan status tiga perempuan yang diduga melakukan kampanye hitam di karawang,Jawa Barat.
"Ya justru itu jangan terburu-buru dong. Sementara yang lain diperlakukan tidak adil," ujar Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (26/2/2019).
Baca: Polda Jabar Tangkap Tiga Emak-Emak yang Videonya Viral Sebut Tak Ada Adzan Bila Jokowi Menang
Untuk diketahui, tiga perempuan yang diamankan terkait video kampanye hitam terhadap Jokowi itu kini statusnya telah menjadi tersangka.
Pihak kepolisian, menurut Fadli Zon, seharusnya mengklarifikasi terlebih dahulu dengan seksama kepada tiga perempuan yang belakangan diketahui bernama Engqay Sugiyanti, Ika Peranika, dan Citra Widaningsih itu.
Mereka bertiga menurutnya harus didampingi kuasa hukum dalam proses klarifikasi itu.
"Dicek dulu diklarifikasi dan juga ada tim pendamping dong dari hukum yang saya dengar masih berjalan ke sana," kata Fadli Zon.
Waketum Gerindra tersebut menilai pernyataan dalam video yang viral itu bukan merupakan kampanye hitam.
Apa yang disampaikan dalam video itu hanya merupakan pendapat pribadi atas kondisi yang mereka rasakan saat ini. Apalagi apa yang disampaikan soal Azan, LGBT,dan lainnya itu pernah menjadi polemik.
"Misalnya azan dikecilkan, ada yang soal LGBT, itu kan masih di dalam diskors polemik yang memang pernah ada. Menurut pribadi itu kan pendapat pribadinya. Jadi saya kira bukan kampanye hitam. Itu pendapat pribadi dia yang ya mungkin perlu klarifikasi," tutur Fadli Zon.
Sebelumnya dilansir dari Tribun Jabar, setelah ditahan selama 1x24 jam oleh penyidik Polda Jabar dan Polres Karawang, tiga perempuan asal Kabupaten Karawang resmi ditetapkan tersangka.
Mereka adalah bernama Engqay Sugiyanti, Ika Peranika, dan Citra Widaningsih.
"Ketiganya sudah ditetapkan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Selasa (26/2/2019).
Ketiganya ditetapkan tersangka kasus menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA, sebagaimana diatur di Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Salah satunya ponsel milik mereka disertai video dengan konten yang sudah kita dengar," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.
Ketiga tersangka dijerat Pasak 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun untuk tindak pidana pemilu, saat ini kasus itu didalami Gakumdu.
"Tersangka ditahan dan disidik oleh Polres Karawang kare alokasi kejadian di wilayah Karawang," ujar dia.
Baca: Terpidana Kasus Keluhkan Suara Adzan Meiliana Terus Menangis di Lapas
Seperti diketahui, kasus ini jadi perhatian pascavideo viral tiga perempuan mengajak seorang warga untuk tidak memilih Jokowi - KH Maruf Amin di Piplres 2019.
"Moal aya sora azan, moal aya deui nu make tiung awewe jeng awewe menang kawin, lalaki jeng lalaki menang kawin (tak akan ada lagi azan, tak ada lagi yang pakai kerudung, wanita boleh nikah dengan wanita, lelaki bisa nikah dengan lelaki)," ujar seorang perempuan di video.