Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Desy Ratnasari meminta aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menangani kasus pelanggaran pidana dan Pemilu.
Pernyataan Desy tersebut menyikapi penetapan tersangka tiga perempuan di Karawang, Jawa Barat karena diduga melakukan kampanye hitam kepada Jokowi dan melanggar Undang Undang Informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Menurut saya kembali lagi, penegakkan hukum harus berkeadilan, bermanfaat dan harus pasti buat semua orang," kata Desy di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, (26/2/2019).
Jangan sampai menurut Desy, penegakan hukum hanya tajam ke salah satu kubu saja, sementara tumpul ke kubu lainnya.
Baca: Live Streaming MNC TV - Home United Vs PSM Makassar di Piala AFC 2019, Tonton Lewat HP
Desy mencontohkan, rekan sesama artis Mandala Shoji, caleg dari PAN yang divonis penjara karena melakukan pelanggaran Pemilu.
"Ini saya bukan menuduh ya kita lihat fakta aja seperti itu. kasus seperti mandala, dia dihukum percobaan 6,5 bulan loh padahal dia belum hadiahi umrah baru imingi saja. silakan saja siapa dihukum tapi berlaku untuk siapa saja," katanya.
Desy enggan menjawab ketika ditanya apakah status tersangka kepada tiga perempuan di Karawang itu adil atau engga.
Apabila ketiga perempuan tersebut terbukti salah maka wajib dihukum, hanya saja proses hukum tersebut harus diterapkan kepada semua orang.
"Saya engga bilang itu adil atau engga karena saya kan engga tahu proses hukumnya. Tapi buat saya saya engga problem kalau itu ditetapkan secara hukum tapi hukum itu juga berlaku untuk orang yang melakukan hal sama untuk 3 perempuan itu," pungkasnya.
Sebelumnya dilansir dari Tribun Jabar, setelah ditahan selama 1 x 24 jam oleh penyidik Polda Jabar dan Polres Karawang, tiga perempuan asal Kabupaten Karawang resmi ditetapkan tersangka.
Mereka adalah bernama Engqay Sugiyanti, Ika Peranika, dan Citra Widaningsih.
"Ketiganya sudah ditetapkan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Selasa (26/2/2019).
Ketiganya ditetapkan tersangka kasus menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA, sebagaimana diatur di Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Salah satunya ponsel milik mereka disertai video dengan konten yang sudah kita dengar," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.
Ketiga tersangka dijerat Pasak 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun untuk tindak pidana pemilu, saat ini kasus itu didalami Gakumdu.
"Tersangka ditahan dan disidik oleh Polres Karawang kare alokasi kejadian di wilayah Karawang," ujar dia.
Seperti diketahui, kasus ini jadi perhatian pascavideo viral tiga perempuan mengajak seorang warga untuk tidak memilih Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin di Piplres 2019.
"Moal aya sora azan, moal aya deui nu make tiung awewe jeng awewe menang kawin, lalaki jeng lalaki menang kawin (tak akan ada lagi azan, tak ada lagi yang pakai kerudung, wanita boleh nikah dengan wanita, lelaki bisa nikah dengan lelaki)," ujar seorang perempuan dalam video.