Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI memberikan tiga hari masa tenang, yakni tanggal 14, 15, dan 16 April, sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada 17 April 2019.
Masyarakat memiliki waktu tiga hari terbebas dari hiruk-pikuk nuansa kampanye sekaligus menentukan pilihannya dengan tenang tanpa terganggu.
Baca: Soal KTP-el Tiongkok, Sandiaga Uno Minta KPU Pastikan Pemilu Hanya Diikuti WNI
Namun, sehari sebelum masa tenang, akan berlangsung debat kelima pada 13 April 2019.
Kekhawatiran kemudian muncul, dalam pelaksanaan debat yang mepet dengan masa tenang bisa berimbas euforia berlebihan dan berlanjut pada terganggunya masa tenang tersebut.
Ketua KPU RI Arief Budiman menyebut soal tak tercemarnya masa tenang oleh euforia merupakan kedewasaan dari mereka yang terlibat dalam pemilu. Yakni penyelenggara, peserta dan para pemilih itu sendiri.
"Sebetulnya perlu kedewasaan dari kita semua, ya penyelenggara pemilu, peserta pemilu, termasuk pemilih untuk menjaga agar masa tenang tak terusik dengan urusan kampanye," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).
Bagi KPU, masa tenang nanti akan dilakukan dengan fokus menyiapkan dan memantau distribusi logistik berjalan mulus sesuai rencana.
Selain itu, KPU juga mengimbau kepada para peserta pemilu untuk membersihkan segala bentuk alat peraga kampanye yang mereka pasang.
Baca: KPU: Debat ke-5 Pilpres Berlangsung 13 April
"Peserta pemilu saya pikir juga harus mempersiapkan diri itu. Kalau menurut Undang-Undang kan peserta pemilu harus membersihkan semua alat peraga kampanye yang dia pasang," ungkapnya.
Bila semua bisa dijalankan dengan tertib, maka harapan jalannya pelaksanaan pemungutan suara yang kondusif bisa terwujud.