TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Pencabutan status tersangka terhadap dugaan pelanggaran kampanye saat Tabligh Akbar di Gladag Solo oleh Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif dinilai tidak mengagetkan.
Pengamat Politik dan Ketatanegaraan dari Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riewanto mengungkapkan, dari aspek hukum berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa penanganan kasus terkesan lempar tanggung jawab.
"Antara Bawaslu Solo, Tim Gakumdu dan Polisi saling lempar," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Rabu (27/2/2019).
"Jadi sekarang dihentikan polisi, ya tidak mengagetkan," jelasnya menegaskan.