News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tanggapan Pengamat Politik Soal Penghentian Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Slamet Ma'arif

Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi Bela Islam Solo Raya untuk memberi dukungan kepada Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif di depan Polresta Solo, Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Rabu (13/2/2019).

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Pencabutan status tersangka terhadap dugaan pelanggaran kampanye saat Tabligh Akbar di Gladag Solo oleh Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif dinilai tidak mengagetkan.

Pengamat Politik dan Ketatanegaraan dari Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riewanto mengungkapkan, dari aspek hukum berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa penanganan kasus terkesan lempar tanggung jawab.

"Antara Bawaslu Solo, Tim Gakumdu dan Polisi saling lempar," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Rabu (27/2/2019).

"Jadi sekarang dihentikan polisi, ya tidak mengagetkan," jelasnya menegaskan.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini