News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Baliho Jokowi Kembali Dicoret Tulisan PKI, TKN Sebut Upaya Pancing Emosi dan Minta Hal ini ke Polisi

Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baliho bergambar pasangan Capres dan Cawapres Jokowi-Maruf Amin di Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang yang di bagian kanan bawah ditulisi kata PKI menggunakan cat semprot, oleh orang tak dikenal, Sabtu (2/3/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Aksi vandalisme terhadap alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di Pemilu 2019 kembali terjadi.

Kali ini yang menjadi sasarannya adalah baliho milik pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 01 Jokowi-Maruf Amin yang berada di Kabupaten Jombang.

Baliho tersebut dicoret orang tidak kenal dengan tulisan PKI. Keberadaan tulisan di baliho Jokowi dicoret tulisan PKI tersebut langsung menjadi perhatian dan viral di masyarakat. 

Menghadapi kenyataan itu, Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Anwar Rachman langsung meminta polisi mengusut tuntas aksi vandalisme tersebut.

“Kami minta polisi mengusut tuntas, menangkap pelaku dan orang-orang yang menyuruhnya," kata Anwar Rachman, saat menghadiri deklarasi Barisan Gus dan Santri (Baguss) Bersatu Jombang, di Aula PG Djombang Baru, Jombang, Sabtu (2/3/2019).

Menurut Anggota DPR RI ini, orang yang melakukan vandalisme terhadap baliho Jokowi-Maruf Amin itu sengaja. 

Tujuannya, yakni ingin memancing agar pendukung pasangan Capres dan Cawapres Nomor 01 marah dan tidak mampu menahan emosi.

"Kalau marah, tak mampu menahan diri, mereka ganti menuduh kita sebagai anarkis. Dengan begitu mereka berharap suara Jokowi-Ma'ruf tergerus. Tapi kita tidak akan terpancing, biar yang berwenang menangani," tandas politisi PKB ini. 

Menurut Anwar Rachman, munculnya valdalisme tersebut diduga karena pendukung pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sekarang ini dinilai cenderung menggunakan segala cara.

"Termasuk dengan memfitnah bahwa Jokowi PKI," tandasnya.

Anwar Rachman menilai tindakan vandalisme dan perusakan ini merupakan pelanggaran pidana pemilu berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

BERITA SELANJUTNYA   >>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini