News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Bawaslu: Jokowi Ajukan Cuti Sejak Awal Kampanye

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, saat ditemui usai diskusi media di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Mochammad Afifuddin, mengatakan calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo selalu mengajukan cuti saat melakukan kegiatan kampanye Pilpres.

Menurut dia, izin cuti kampanye tersebut diajukan presiden petahana itu sejak awal melakukan kampanye pada 23 September 2018.

"Sebenarnya kalau dihubungkan dengan apa yang dilakukan Jokowi, semuanya cuti kok Jokowi. Setiap minggu itu ada cutinya," kata Afifudin, dalam acara diskusi "Pers Lawan Hoaks Pemilu", Jumat (15/3/2019).

Dia menjelaskan, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, selalu memberikan surat pemberitahuan kepada Ketua Bawaslu Abhan soal izin Jokowi untuk cuti kampanye, setiap hari Jumat.

Untuk alur pengajuan cuti, kata dia, Jokowi memberitahu kepada Mensesneg untuk cuti, lalu, Mensesneg menerbitkan surat izin cuti.

Setelah itu, dia melanjutkan, surat izin cuti itu disampaikan kepada ketua Bawaslu, lalu diteruskan kepada dirinya sebelum disebarkan kepada Panwaslu di daerah.

Baca: Apakah Jokowi Akan Temani Maruf Amin pada Debat Cawapres Minggu Besok?

"Bahkan setiap Jumat ada (pemberitahuan,-red)" kata dia.

Namun, dia mengaku, terdapat perdebatan mengenai status cuti Jokowi. Sebab, di beberapa kesempatan, banyak masyarakat mempertanyakan penempatan diri Jokowi sebagai capres dan presiden.

"Hanya gini, misal cuti hari Jumat ini, ada acara di Sumatera cuti acara kampanye. Pagi cuti, tetapi jam 1 siang dia sebagai presiden, jadi presiden. Nah itu bukan domain kita yang penting ketika dia dalam posisi kampanye, dia cuti. Kan lebih baik dia ngajuin cuti daripada enggak," ujar Afif.

Sementara itu, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan capres pertahanan untuk tidak cuti jika ingin berkampanye, Bawaslu mempunyai tafsir sendiri. Bawaslu menilai capres pertahana tetap harus cuti jika melakukan kampanye.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini