Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan menghapus diskriminasi pajak bagi pekerja perempuan.
Koordinator Juru bicara Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan saat ini diskriminasi terjadi saat perempuan mengajukan pergantian status dari lajang menjadi sudah menikah.
Prosedur mengubah status pekerja bagi perempuan dari belum menikah menjadi sudah menikah relatif lebih sulit.
Laki-laki yang ingin mengubah status pekerjanya dari lajang menjadi sudah menikah cukup melampirkan surat nikah.
Sementara bagi perempuan harus melampirkan banyak dokumen, salah satunya yakni surat keterangan tidak mampu.
"Iya jadi ada diskriminasi pajak. Jadi diskriminasi pajak kalau yang laki-laki tinggal ngasih surat keterangan nikah itu," kata Dahnil Anzar Simanjuntak di media center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2018).
Perubahan status dari lajang menjadi sudah menikah tersebut berdampak pada beban pajak pekerja.
Saat ini beban pajak bagi laki-laki dan perempuan yang belum menikah lebih tinggi ketimbang yang sudah menikah. Alasannya yakni adanya tanggungan keluarga.
Diskrimansi tersebut menurutnya saat ini tidak relevan. Karena banyak perempuan sekarang menjadi tulang punggung keluarga.
"Mekanismenya diskriminatif sekali, jadi ini masukan penting dan menjadi masukan kami menghapus diskriminasi perpajakan perempuan yang menikah," ujar Dahnil Anzar Simanjuntak.
Oleh karena menurut Dahnil Anzar Simanjuntak, status pekerja laki laki dan perempuan harus setara.
Menurut Dahnil Dahnil Anzar Simanjuntak, Prabowo-Sandi berkomitmen untuk membuat status pekerja perempuan dan laki laki sama, sehingga tanggungan atau beban pajaknya juga sama.
"Dan itu kebijakan dan komitmen bang Sandi agar perempuan dan laki-laki itu setara," kata dia.